GRESIK, headlinejatim.com – Upaya penertiban parkir liar kembali dilakukan Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan dalam sebuah razia gabungan yang digelar pada Kamis pagi (5/6). Hasilnya, petugas berhasil menggerebek empat titik lokasi parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat, yakni di Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, serta Jalan Panglima Sudirman.
Dalam razia tersebut, petugas menjaring sejumlah juru parkir (jukir) yang diketahui tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar dalam database Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Di antaranya adalah Abdul Kholik (47) dan Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) asal Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro.
Mereka langsung diberikan pembinaan di tempat dan diarahkan untuk mengurus legalitas ke kantor BPKAD. Selain itu, mereka didata oleh aparat sebagai bagian dari langkah preventif untuk menghindari pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menciptakan ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan bersama Dishub. Jukir wajib memiliki identitas resmi dan izin. Jika tidak, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat Gresik untuk tidak segan melaporkan praktik pungutan liar, khususnya yang berkedok parkir di area publik seperti minimarket dan pusat perbelanjaan.
Kegiatan ini sejalan dengan semangat SPARTAN – Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman – sebagai wujud komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Warga yang menemukan praktik parkir liar atau pungli dapat melapor melalui layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.