SIDOARJO, HeadlineJatim.com — Petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi (inex). Aksi nekat ini dilakukan oleh seorang pengunjung wanita berinisial IA (32) pada Selasa (14/7/2026).
Pelaku kedapatan membawa satu butir inex berwarna merah muda dengan berat bruto 0,36 gram. Untuk mengelabui petugas di Lapas Surabaya, barang haram terbungkus plastik tersebut disembunyikan pelaku di dalam mulutnya.
Narkoba itu rencananya akan dikirimkan kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial Z, yang merupakan terpidana perkara narkotika dengan vonis 10 tahun penjara. Aksi ini berhasil digagalkan berkat kejelian petugas pemeriksaan badan yang menaruh curiga pada gerak-gerik pelaku sebelum memasuki area kunjungan.
Modus Unik untuk Mengelabui Petugas
Modus memasukkan barang terlarang ke dalam mulut merupakan salah satu cara nekat yang dilakukan pengunjung demi menghindari pemeriksaan fisik yang ketat. Beruntung, kesigapan petugas di ring pertama pemeriksaan berhasil mematahkan upaya tersebut sebelum ekstasi masuk dan beredar di lingkungan blok hunian.
Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman, mengapresiasi tinggi kesigapan dan intuisi tajam jajaran petugas di lapangan. Ia mengingatkan bahwa modus operandi penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan terus berevolusi, sehingga menuntut kewaspadaan tanpa celah.
“Modus penyelundupan narkoba semakin beragam, ada yang mencoba menyembunyikan di dalam barang bawaan, pakaian, kelamin bahkan seperti kejadian ini disimpan di dalam mulut. Namun dengan ketelitian dan profesionalisme petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar Sohibur Rachman dalam keterangan resminya.
Komitmen Bersih dari Narkoba dan Sinergi Hukum
Sohibur menegaskan bahwa jajaran Lapas Surabaya berkomitmen penuh dalam mendukung arahan pimpinan pusat. Langkah ini selaras dengan pelaksanaan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin pembersihan narkoba, peredaran handphone ilegal, dan segala bentuk praktik penipuan di dalam lapas (halinar).
Pasca-kejadian tersebut, pihak lapas langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna penanganan hukum lebih lanjut.
Seluruh barang bukti, pengunjung wanita berinisial IA, hingga warga binaan berinisial Z diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.
“Ini merupakan bagian dari sinergitas kami bersama aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Sohibur.






