Demo di Kejagung, Massa KCB Desak Pengusutan Aktor Intelektual Korupsi Hibah PJUTS Lamongan

JAKARTA, HeadlineJatim.com — Gelombang desakan penuntasan kasus dugaan korupsi di Jawa Timur bergulir hingga ke ibu kota. Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Massa mendesak Korps Adhyaksa mengambil langkah taktis dan tegas untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi hibah PJUTS Lamongan (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya).

Read More

Koordinator Lapangan KCB, Alvian, memaparkan bahwa perkara rasuah ini sejatinya telah memasuki tahap pembuktian di persidangan. Namun, pihaknya menyoroti munculnya fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana yang mengarah kepada oknum Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PAN, Husnul Aqib.

Bahkan, Alvian menyebut keterangan di persidangan mengindikasikan bahwa legislator tersebut diduga memiliki peran sentral sebagai aktor utama. Kendati demikian, hingga kini yang bersangkutan belum tersentuh proses hukum.

“Kalau memang fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka penyidik wajib mendalaminya. Jangan berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus berani mengusut siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus ini,” ujar Alvian di sela-sela aksi.

Tolak Tebang Pilih Penegakan Hukum

Alvian menilai, kredibilitas institusi kejaksaan dipertaruhkan dalam penanganan perkara ini. Penegakan hukum wajib dilakukan secara profesional, objektif, dan steril dari segala bentuk intervensi politik kekuasaan.

“Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa berhenti ketika menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegas Alvian.

KCB juga menyinggung fakta hukum terkait terpidana kasus korupsi hibah PJUTS Lamongan, Jonathan Dunan. Melalui kuasa hukumnya, Jonathan sebelumnya telah meminta agar pihak berinisial HA yang menduduki kursi di DPRD Jawa Timur, beserta aktor lain yang namanya berulang kali disebut, turut diseret ke meja hijau.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak-pihak tersebut bersalah, maupun keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut. Menurut KCB, klaim tersebut menjadi sinyal kuat agar Kejagung segera melakukan supervisi melekat.

“Kalau Kejari Lamongan dan Kejati Jawa Timur dinilai belum mampu membongkar seluruh jaringan dalam perkara ini, maka Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jangan biarkan aktor utama berkeliaran sementara yang dikorbankan hanya pelaksana di lapangan,” katanya.

Ajukan 5 Tuntutan Resmi ke Kejaksaan Agung

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KCB secara resmi melayangkan lima poin tuntutan kepada Jaksa Agung. Pertama, mendesak Kejaksaan Agung melakukan supervisi penuh terhadap kasus korupsi hibah PJUTS Lamongan demi menghindari indikasi tebang pilih.

Kedua, meminta Kejagung memerintahkan Kejati Jatim dan Kejari Lamongan menangkap aktor utama perkara. Ketiga, mendesak proses hukum terhadap Husnul Aqib atas dugaan aliran dana yang terkuak di persidangan.

Keempat, meminta Kejagung membongkar dugaan pengondisian perkara yang membuat aktor intelektual belum tersentuh. Kelima, meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penuh penanganan perkara ini jika jajaran di daerah dinilai lamban.

Alvian memastikan pihaknya akan konsisten mengawal perkembangan kasus ini hingga menyentuh akar-akarnya.

“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti di tengah jalan. Kejaksaan Agung harus membuktikan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.

Related posts