Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Kemenag RI)
Jakarta, HeadlineJatim.com– Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran, sebagaimana disampaikan di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Kebijakan ini diberlakukan menjelang Idulfitri guna memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan serta menjaga integritas dan kedisiplinan ASN dalam memanfaatkan aset pemerintah. Larangan tersebut juga merujuk pada ketentuan disiplin pegawai negeri yang melarang penyalahgunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan ASN di lingkungan Kementerian Agama tidak diperkenankan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” kata Nasaruddin di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Menag, sebagian ASN Kemenag tetap bertugas selama masa Idulfitri, misalnya dalam layanan keagamaan dan program rumah ibadah ramah pemudik.
Dalam kondisi tersebut, penggunaan kendaraan dinas diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan tugas resmi. Ia juga menekankan bahwa ASN memiliki peran sebagai teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara di tengah masyarakat.
Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 H, termasuk penguatan layanan masjid ramah pemudik.
Kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas oleh ASN sebenarnya telah lama diterapkan dalam tata kelola aparatur negara. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan larangan penyalahgunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas. Aturan ini menjadi dasar pengawasan terhadap penggunaan aset negara di berbagai kementerian dan lembaga.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga rutin mengingatkan ASN agar tidak memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah sebelumnya mengeluarkan imbauan serupa setiap menjelang Idulfitri guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara serta menjaga akuntabilitas penggunaan aset pemerintah. Praktik pengawasan tersebut dilaporkan sebagai bagian dari upaya penguatan disiplin ASN.
Di lingkungan Kementerian Agama, kebijakan ini kembali ditegaskan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama arus mudik.
Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur layanan keagamaan selama Ramadan hingga Idulfitri, termasuk dukungan program masjid ramah pemudik di berbagai daerah.






