Gantikan Tersangka Korupsi, Fatmawati Ditunjuk NasDem Pimpin DPRD Jember

Jember, HeadlineJatim.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menunjuk Fatmawati sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Dedy Dwi Setiawan (DDS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosperda).

​Langkah cepat ini diambil NasDem guna menjaga keberlanjutan kepemimpinan dan memastikan roda kelembagaan di DPRD Jember tetap berjalan optimal pasca-kekosongan di unsur pimpinan.

Read More

​Sekretaris DPD NasDem Jember, Bambang Haryanto, mengungkapkan bahwa terpilihnya Fatmawati melalui mekanisme internal yang ketat. Awalnya, DPD mengajukan tiga nama ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jawa Timur untuk diteruskan ke pusat.

​Ketiga nama tersebut adalah David Handoko Seto (Ketua Fraksi NasDem), Budi Wicaksono (Ketua Komisi A), dan Fatmawati (Anggota Komisi D).

​“Prosesnya dari awal kami ajukan tiga nama ke DPW. Setelah beberapa minggu menunggu, akhirnya turun satu nama dari DPP, yaitu Mbak Fatmawati,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

​Bambang menjelaskan, penentuan nama tersebut berdasarkan surat pernyataan kesiapan. Dari lima anggota Fraksi NasDem, hanya tiga orang yang menyatakan siap mengemban jabatan Wakil Ketua DPRD.

​Terkait terpilihnya Fatmawati di antara nama-nama politisi senior seperti David dan Budi yang sudah menjabat tiga periode, Bambang menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan DPP. Ia membantah adanya pertimbangan senioritas dalam putusan tersebut.

​“Kalau soal kemampuan politik dan kapasitas, semuanya siap dan punya kompetensi. Mungkin ada pertimbangan lain di tingkat DPP yang menjadi dasar keputusan,” imbuhnya.

​Ia berharap Fatmawati bisa segera melakukan konsolidasi internal dan bersinergi dengan pimpinan dewan lainnya. “Ini kebutuhan yang urgent. Kami berharap Kak Fatma bisa segera beradaptasi demi kelancaran tugas-tugas kedewanan,” tegas Bambang.

​Pergantian ini merupakan buntut dari kasus hukum yang menjerat Dedy Dwi Setiawan (DDS). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan DDS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosperda tahun anggaran 2023/2024.

​Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, sebelumnya mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka meliputi penyimpangan harga konsumsi yang tidak sesuai kesepakatan serta pengadaan yang tidak melalui penyedia resmi e-catalog.

​“Alhamdulillah, kami sudah bisa naikkan ke penyidikan khusus,” ujar Ichwan dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

​Dalam kasus ini, Kejari Jember menetapkan lima orang tersangka (DDS, YQ, A, RAR, dan SR) dan telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 65 KUHP.

Related posts