55 Botol Arak Bali dan Miras Impor Diamankan dalam Operasi Tipiring di Gresik

GRESIK, headlinejatim.com– Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan oleh Polres Gresik. Dalam operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Satuan Samapta, pada Jumat dinihari (3/10).

Dalam razia ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gresik.

Read More

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 30 September 2025, mengenai maraknya penjualan miras tanpa izin di Kecamatan Cerme dan Menganti.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Di lokasi pertama, sebuah rumah di Kecamatan Cerme, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, informasi dari pemilik rumah mengarah pada lokasi kedua di Kecamatan Menganti. Di sana, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW beserta 38 botol Arak Bali yang disimpan dalam tas.

Berdasarkan keterangan SW, miras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme. Petugas pun melanjutkan operasi ke lokasi tersebut dan menemukan pelaku lain berinisial AW. Dari tangan AW, polisi menyita 17 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor merek Macallan yang disembunyikan di dalam tas dan kamar.

Secara keseluruhan, dari operasi tersebut polisi menyita total 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gresik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan ini. Ia menyatakan bahwa kedua pelaku akan dikenai proses Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Gresik,” tegas AKP Heri Nugroho.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras ilegal, melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *