GRESIK, headlinejatim.com — Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 84 gram sabu disita dari tangan keduanya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, pada Senin (22/9)
Kedua tersangka, yakni R (49) dan SA (44), yang keduanya merupakan warga Tlogopojok. Keduanya ditangkap setelah informasi dari masyarakat ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang dibagi dalam delapan plastik klip, disimpan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti satu set alat hisap bong bekas pakai, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp7 juta, dan dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat tegas karena barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram,” tegas AKP Yani.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu polisi dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Warga yang menemukan tindak pidana narkoba diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik di nomor WhatsApp 0811-8800-2006.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Gresik semakin berkurang dan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan aman dari dampak buruk narkotika.