Tersangka Perampokan Sadis di Gresik Ditangkap Setelah Setahun Buron

GRESIK, headlinejatim.com – Setelah lebih dari setahun menjadi buronan, Ahmad Midhol (38), tersangka utama kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil ditangkap. Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik meringkus tersangka Midhol saat bersembunyi di tengah kebun sawit di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan dilakukan di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Read More

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap kasus yang menjadi perhatian besar masyarakat. Midhol sudah sangat meresahkan dan menjadi DPO selama lebih dari setahun,” ujar AKBP Rovan saat konferensi pers, Minggu (29/6).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Usai ditangkap, Midhol langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2024, saat korban bernama Wardatun Toyibah (28), yang merupakan tetangga pelaku, ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher dan dada di rumahnya. Dalam aksi tersebut, Midhol menggasak uang sebesar Rp 150 juta dari laci kamar korban.

Selain Midhol, dua komplotannya yakni Asrofin (40) dan Sobikhul Alim (20) juga ikut terlibat. Asrofin telah lebih dulu ditangkap di Jombang dan divonis 12 tahun penjara. Sementara Sobikhul Alim ditemukan meninggal dunia pada 26 Maret 2024 setelah diduga bunuh diri akibat tekanan mental.

Midhol diduga sebagai otak dari aksi kejahatan tersebut. Ia bertindak langsung membunuh korban, sementara dua rekannya membantu membuka pintu dan mengambil barang-barang berharga.

Dengan tertangkapnya Midhol, Polres Gresik menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. “Kami akan terus mengejar siapa pun yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum,” tegas AKBP Rovan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *