SURABAYA, HeadlineJatim.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat terkait rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan dan akan mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk WFH, kami masih menunggu arahan dari Pak Presiden,” ujar Eri, Senin (30/3/2026).
Eri menjelaskan, selama ini Pemkot Surabaya tidak menerapkan skema WFH, melainkan Work From Anywhere (WFA). Dalam konsep tersebut, ASN tetap bekerja dekat dengan masyarakat melalui Balai RW.
Menurutnya, sistem WFA justru membuat pelayanan publik lebih efektif karena pegawai tidak terpusat di kantor pemerintahan.
“Selama ini bukan WFH, tapi WFA. Jadi pegawai bekerja di Balai RW agar lebih dekat dengan warga,” jelasnya.
Secara administratif, kantor pemerintahan tetap berada di Balai Kota Surabaya. Namun, aktivitas pelayanan dilakukan secara tersebar di wilayah.
“Secara kantor tetap di balai kota, tapi bekerja dan melayani masyarakat di Balai RW,” tegasnya.
Terkait kebijakan ke depan, Eri menyebut bahwa baik WFH maupun WFA memiliki tujuan utama yang sama, yakni efisiensi energi, khususnya penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Sebagai langkah alternatif, Pemkot Surabaya tengah mempertimbangkan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN.
“Seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, satu hari ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi dan harus memakai transportasi umum,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut dinilai relevan mengingat banyak ASN Pemkot Surabaya yang tinggal di luar kota, seperti Sidoarjo dan Gresik.
Selain itu, opsi penerapan WFH pada hari tertentu, seperti Jumat, masih bersifat tentatif dan menunggu keputusan pemerintah pusat.
Eri juga menyoroti kebijakan WFH yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setiap Rabu. Namun, Pemkot Surabaya cenderung menghindari penerapan di hari yang berdekatan dengan libur.
“Kami lebih memilih tidak di hari mendekati atau setelah libur, agar produktivitas tetap terjaga dan mudah dievaluasi,” ujarnya.
Meski demikian, Eri menegaskan Pemkot Surabaya akan tetap mengikuti kebijakan nasional apabila telah ditetapkan secara resmi.
“Kalau sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, maka semua daerah wajib mengikuti,” pungkasnya.






