Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Pria Asal Lamongan Kembali Mencuri Motor — Langsung Diciduk!

GRESIK, headlinejatim.com – Baru satu bulan keluar dari penjara, AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Gresik.

Aksinya kali ini terjadi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, pada Minggu (2/11/2025) pagi. Korbannya adalah Nadi (52), pemilik penggilingan padi setempat. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario nopol W 3762 HP di dalam area selep padi tanpa mencabut kunci kontak.

Read More

Namun, begitu keluar dari kamar mandi, korban mendapati motornya sudah hilang. Panik, korban bersama warga langsung mencari keberadaan kendaraan tersebut dan memeriksa rekaman CCTV desa. Dari hasil rekaman terlihat motor milik korban dibawa kabur seseorang menuju arah Mantup, Lamongan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti motor hasil curian. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Mojokerto yang baru saja bebas dari rumah tahanan.

“Pelaku ini baru sebulan bebas dari Rutan Mojokerto. Bukannya insaf, malah kembali mencuri di wilayah Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota dan bantuan warga, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Wiwit, Senin (3/11)

Kini, pelaku AS kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat aksi kriminal atau mencurigakan, segera laporkan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *