TKA dengan KITAS Wajib Jadi Peserta JKN, Ini Dasar Hukumnya

GRESIK, headlinejatim.com— Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), wajib menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan semua orang, termasuk orang asing, ikut dalam program JKN jika bekerja secara resmi di Indonesia.

Read More

“WNA yang bekerja dan punya izin tinggal serta izin kerja yang sah wajib jadi peserta JKN. Ini bentuk perlindungan negara,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (25/09).

Untuk mendaftar, TKA harus memiliki paspor yang berlaku, surat izin kerja, dan KITAS atau KITAP. Mereka didaftarkan melalui perusahaan tempat bekerja, dan masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).

Iuran JKN bagi TKA sebesar 5% dari gaji bulanan—4% dibayar perusahaan, 1% dipotong dari gaji TKA.

Dengan ikut JKN, TKA bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sama seperti peserta JKN lainnya.

Salah satu HRD perusahaan di Gresik, Ginanjar Sugiarto, menyatakan bahwa perusahaannya sudah mendaftarkan sekitar 200 TKA sebagai peserta JKN.

“Ini penting karena mereka jauh dari keluarga dan butuh perlindungan kesehatan yang memadai,” ujarnya.

Program JKN dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap semua pekerja, tanpa memandang kewarganegaraan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *