GRESIK, headlinejatim.com – Jajaran Satuan Samapta Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, poliai berhasil menyita sebanyak 33 botol miras jenis arak tanpa merek dari sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Kecamatan Cerme, Gresik.
Kegiatan razia merupakam tindaklanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas konsumsi miras di salah satu warkop yang berlokasi di depan SPBU Bunder.
Tim Giri Nata Sat Samapta Polres Gresik yang diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 01.00 WIB menemukan puluhan botol miras yang disimpan di tempat tersebut.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya juga mengamankan seorang penjaga warkop berinisial RS (22), warga setempat, yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.
“Tersangka beserta barang bukti dilakukan penindakan tipiring. Ia dikenakan sanksi sesuai Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10,” tegas AKP Heri, Kamis (28/8)
AKP Heri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan. Ia menegaskan bahwa sesuai peraturan daerah, segala bentuk aktivitas jual, simpan, maupun konsumsi minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik adalah tindakan melanggar hukum.
“Operasi semacam ini akan terus kami intensifkan. Ini bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari miras,” pungkasnya.