JEMBER, HeadlineJatim.com – Insiden berdarah kembali terjadi di jalur perlintasan kereta api Jember. Seorang nenek bernama Sukaemi (65), warga Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, tewas mengenaskan usai tertabrak KA 156 Ranggajati, Jumat (17/4/2026) pagi.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di kilometer (KM) 157+1/0, jalur antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto. Korban diketahui sedang berjalan kaki menyeberangi rel untuk menuju rumah anaknya di wilayah Koloran.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Joko Sumargo, menjelaskan bahwa warga sekitar sebenarnya sudah berupaya keras memperingatkan korban. Namun, korban diduga tidak mendengar teriakan warga dan tetap melanjutkan langkahnya saat kereta api relasi Jember–Cirebon tersebut sudah dalam jarak sangat dekat.
“Warga sudah meneriaki kalau ada kereta mendekat, tapi korban tetap menyeberang. Karena jaraknya sudah sangat dekat, tabrakan tidak bisa dihindari,” ujar AKP Joko Sumargo saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, masinis KA Ranggajati juga telah melakukan prosedur keselamatan dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson lokomotif secara berulang kali.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyebutkan masinis tercatat memberikan peringatan suara hingga 35 kali.
“Masinis sudah berkali-kali membunyikan klakson sebagai peringatan, namun insiden tidak terhindarkan karena posisi korban sudah terlalu dekat dengan rangkaian kereta,” jelas Cahyo.
Akibat benturan keras tersebut, korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. Petugas gabungan dari Polsek Sumberbaru, Polsuska, TNI, serta tenaga kesehatan segera mengevakuasi jenazah korban ke Puskesmas Tanggul sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
PT KAI Daop 9 Jember kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api (Rumaja). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak melintasi rel di luar perlintasan resmi. Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak,” pungkas Cahyo.






