Gresik, HeadlineJatim.com – Derasnya arus industrialisasi di Kabupaten Gresik ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, pabrik-pabrik raksasa terus berdiri menjanjikan lapangan kerja, namun di sisi lain, warga lokal dihantui risiko hanya menjadi penonton di rumah sendiri jika tidak dibekali regulasi yang kuat.
Menjawab tantangan tersebut, DPRD Kabupaten Gresik bergerak cepat melakukan jemput bola melalui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Desa Sambogunung, Kecamatan Dukun, Minggu (8/3)
Langkah ini menjadi panggung krusial bagi legislatif untuk membedah “senjata” hukum yang bisa digunakan warga untuk bersaing di dunia kerja.
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Faqih Usman, memaparkan dua aturan sekaligus yang menjadi landasan perlindungan tenaga kerja. Pertama adalah Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan kedua, Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Dalam sambutanya di depan ratusan tokoh masyarakat dan pemuda Karang Taruna, Faqih menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menginjakkan kaki di tanah Gresik memiliki kewajiban hukum untuk memprioritaskan putra daerah.
“Masyarakat harus paham, ada kuota 60 persen bagi tenaga kerja lokal. Ini bukan sekadar imbauan, tapi hak yang dilindungi Perda. Namun, hak ini harus dibarengi dengan kewajiban warga untuk terus meningkatkan kompetensi diri agar bisa masuk ke standar profesional perusahaan,” tegas politisi PAN tersebut.
Faqih tidak menutup mata terhadap realita di lapangan. Ia menyoroti adanya mismatch atau ketidaksesuaian antara keahlian pencari kerja dengan kebutuhan industri. Selain itu, ia dengan tegas mendesak Pemerintah Daerah untuk menciptakan sistem rekrutmen yang bersih dan transparan.
“Kita ingin bursa kerja dibuka secara profesional. Semua harus punya kesempatan yang sama berdasarkan skill,” imbuhnya.
Senada dengan hal itu, Camat Panceng, Mohammad Sampurno, yang menjadi narasumber memberikan solusi konkret bagi para milenial dan Gen Z di pedesaan.
“Pemerintah sudah menyediakan aplikasi ‘Gresik Kerja’. Di sana, semua informasi lowongan kerja sudah terverifikasi dan resmi. Kami imbau pemuda desa memanfaatkan teknologi ini agar akses informasi merata hingga pelosok,” tutur Sampurno.
Melalui bedah Perda ini, DPRD Gresik berharap masyarakat tidak lagi buta hukum. Dengan memahami hak atas kuota 60 persen dan jaminan perlindungan bagi pekerja migran, tenaga kerja lokal diharapkan mampu mengisi pos-pos strategis di sektor industri.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang antusias, menandakan besarnya harapan warga agar regulasi ini tidak hanya tajam di atas kertas, tetapi juga efektif dalam menekan angka pengangguran di Kabupaten Gresik.






