Monyet Ekor Panjang Lepas di Kencong Jember,Tiga Ekor Diamanakan BKSDA dan Polisi

Jember, Headlinejatim.com– Seekor monyet ekor panjang (MEP) yang lepas dan berkeliaran di permukiman warga Dusun Gumuk Banji, Desa yg Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupatehn iniJember, Jawa Timur, sempat membuat panik masyarakat setempat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/3/2026) siang dan terekam dalam video berdurasi 15 detik yang kemudian viral di media sosial Facebook.

Read More

Dalam video yang beredar di Grup FB Kencong Kota Tua, tampak seekor monyet melompat-lompat di atap rumah warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, satwa tersebut merupakan peliharaan warga yang lepas dari pengawasan pemiliknya hingga akhirnya masuk ke area permukiman.

Salah seorang warga setempat, Vicky Septian, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan monyet itu sempat beberapa kali berpindah dari satu atap rumah ke atap lainnya sehingga membuat warga resah.

“Infonya monyet itu milik warga mas. Ramai memang di Facebook (FB), kemarin diunggah di Grup FB Kencong Kota Tua. Kejadiannya siang hari Senin kemarin. Terus ya lompat-lompat di atap rumah warga itu,” kata Vicky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Vicky, karena khawatir membahayakan keselamatan warga, masyarakat kemudian melapor ke Polsek Kencong. Petugas dari kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui Tim MATAWALI Bidang KSDA Wilayah III Jember untuk melakukan penanganan.

“Kemudian datang Pak Polisi dari Polsek Kencong, bersama sejumlah anggota dari BKSDA. Monyet itu berusaha ditangkap,” ujarnya.

Proses penangkapan tidak berjalan mudah. Satwa tersebut sempat kabur saat akan diamankan. “Saat ditangkap itu, eh monyet itu pintar dan cepat. Sempat kabur lagi, dikejar. Alhamdulillah akhirnya bisa tertangkap lagi. Selanjutnya diamankan ke Polsek Kencong setahu saya,” sambungnya.

Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember, Purwantono, membenarkan adanya penanganan satwa liar tersebut. Ia menjelaskan, langkah evakuasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait monyet yang berkeliaran dan viral di media sosial.

“Penanganan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait satwa yang berkeliaran di permukiman dan sempat viral di media sosial. Satu ekor monyet jantan itu memang kerap memasuki rumah warga dan menimbulkan keresahan,” kata Purwantono saat dikonfirmasi terpisah.

Setelah melakukan asesmen lapangan dan koordinasi dengan warga, tim memasang kandang jebak di lokasi yang sering didatangi satwa. Petugas gabungan dari Tim MATAWALI dan anggota Polsek Kencong kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya monyet tersebut masuk ke dalam perangkap.

“Anggota kami dibantu Pak Kanit Reskrim Polsek Kencong dan anggotanya. Selanjutnya tim menuju titik penangkapan. Monyet ditemukan telah masuk kandang jebak yang ditempatkan di lantai dua ruko milik warga. Proses evakuasi berlangsung aman dan terkendali,” ujarnya.

Berdasarkan hasil identifikasi, satwa tersebut merupakan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berjenis kelamin jantan dalam kondisi hidup dan relatif sehat. Secara nasional, jenis ini tidak termasuk satwa dilindungi, namun tercantum dalam Appendix II CITES sehingga perdagangannya diawasi secara ketat di tingkat internasional.

“Selanjutnya satwa ini kami bawa ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III untuk menjalani observasi kesehatan, perawatan, dan tahapan rehabilitasi lebih lanjut. Proses pengamanan dan penyerahan didokumentasikan dalam berita acara resmi,” jelas Purwantono.

Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan dua ekor monyet ekor panjang lain yang dimanfaatkan untuk aktivitas topeng monyet di depan Mapolsek Kencong. Dengan demikian, total terdapat tiga ekor satwa liar yang diamankan pada hari tersebut.

“Kami mengamankan dua ekor satwa liar MEP itu. Jadi total ada tiga ekor yang berhasil kami amankan. Untuk aktivitas topeng monyet ini dilarang, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tegasnya.

Purwantono mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan satwa liar sebagai hewan peliharaan karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan persoalan hukum. Ia juga meminta warga yang sudah terlanjur memelihara satwa liar untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang, bukan melepasliarkannya secara sembarangan.

“Bagi warga masyarakat yang sudah terlanjur memelihara, kiranya dapat segera diserahkan ke BKSDA. Jangan dilepaskan begitu saja sehingga malah menimbulkan masalah baru, misalnya menggigit orang lain dan lain-lain,” pungkasnya.

Related posts