GRESIK, headlinejatim.com – Seorang pemuda berinisial YH (20), warga Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Gresik menggerebek rumahnya. Ia ditangkap setelah diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Wringinanom.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan klip sabu yang disimpan di bawah kasur dalam kamar YH. Total barang bukti tersebut mencapai ± 9,116 gram, terdiri dari berbagai berat mulai dari ± 0,105 gram hingga ± 7,771 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi, yakni satu pak plastik klip, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, satu unit iPhone 12 Pro, dan sebuah sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Pelaku tidak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan. Ia mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan,” jelasnya, Jumat (12/12)
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I dalam jumlah lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.






