GRESIK, headlinejatim.com— Tidak semua kecelakaan bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan ada tiga jenis kecelakaan yang tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pertama, kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian yang disengaja atau aktivitas yang membahayakan diri sendiri, seperti kecelakaan saat berada di bawah pengaruh alkohol, narkoba, atau percobaan bunuh diri, tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Kedua, kecelakaan yang berhubungan dengan tindak kriminal, misalnya korban kekerasan dalam pertikaian atau kejahatan, juga tidak bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Ketiga, kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas bukan merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, kecelakaan kerja dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Namun, BPJS Kesehatan tetap berperan apabila biaya perawatan kecelakaan lalu lintas melebihi santunan maksimal Jasa Raharja sebesar 20 juta rupiah. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya sesuai tarif INA-CBG berdasarkan kelas peserta.
Janoe menambahkan, peserta JKN disarankan untuk memahami ketentuan ini agar tidak salah dalam mengajukan klaim dan memaksimalkan haknya. “Untuk memudahkan pengecekan status kepesertaan, peserta bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.
“Dengan sistem jaminan sosial yang terkoordinasi antar lembaga, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi dan mendapatkan layanan kesehatan yang optimal, ” pungkas Jane