Sabu 12,67 Gram Dicampur Uang, Lapas Kelas I Surabaya Amankan 2 Pengunjung Wanita dan 5 Napi

Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman saat menghadirkan 5 warga binaan terduga penerima narkoba.

SIDOARJO, HeadlineJatim.com — Komitmen pemberantasan narkoba di dalam jeruji besi kembali dibuktikan oleh jajaran pemasyarakatan. Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Kecamatan Porong, Sidoarjo, sukses menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu seberat bruto 12,67 gram. Paket haram tersebut dibawa oleh dua pengunjung perempuan saat melewati pemeriksaan rutin, Rabu (1/7/2026).

Read More

​Aksi nekat dua wanita tersebut langsung membongkar keterlibatan jaringan warga binaan di dalam blok hunian. Petugas bergerak cepat melakukan interogasi awal sesaat setelah barang bukti ditemukan di pos penggeledahan.

​”Kedua perempuan berinisial SK dan W tersebut mengaku disuruh warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengirim barang terlarang tersebut ke dalam lapas,” kata Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, Rabu (1/7/2026).

​Kalapas menjelaskan, upaya penyelundupan tersebut berhasil terendus sekitar pukul 10.19 WIB. Ketika itu, petugas pengamanan yang berjaga menunjukkan kejelian tinggi saat melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung yang hendak memasuki area steril lapas.

Modus Diselipkan Bersama Uang Tunai

​Demi mengelabui petugas, barang yang diduga narkoba tersebut disembunyikan di dalam kantong plastik kecil. Paket sabu itu sengaja dicampur bersama dengan uang tunai senilai Rp190.000 sebagai upaya penyamaran taktis agar lolos dari mesin pemindai maupun pemeriksaan manual sipir.

​Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap SK dan W, keduanya membuat pengakuan mengejutkan. Mereka mengaku sudah tiga kali meloloskan aksi serupa ke dalam Lapas Porong dengan imbalan menggiurkan sekitar Rp1,5 juta untuk sekali pengiriman sukses. Tidak hanya itu, keduanya juga dipastikan menjalani tes urine oleh tim medis karena mengaku sempat mencicipi serbuk kristal putih tersebut sebelum dikirimkan ke dalam lapas.

​Kasus penyelundupan ini langsung dikoordinasikan dengan Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo. Dalam pengembangan di tempat, petugas kepolisian turut memanggil tiga orang warga binaan lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam konspirasi ini, yakni berinisial D, B, dan R. Total ada lima narapidana yang terseret dalam pusaran kasus ini.

Sanksi Tegas Menanti Warga Binaan

​Guna kepentingan hukum, lima orang warga binaan beserta dua pengunjung wanita dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Sat Res Narkoba Polresta Sidoarjo untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

​Sohibur Rachman menjelaskan bahwa pihak Lapas Kelas I Surabaya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Sanksi administratif berat dipastikan akan dijatuhkan kepada para warga binaan jika keterlibatan mereka berkekuatan hukum tetap, termasuk pemblokiran hak remisi dan hak integrasi.

​Dirinya menegaskan, institusinya akan konsisten berdiri di garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.

​”Kami akan terus melaksanakan program pemberantasan narkoba sesuai arahan pimpinan, namun upaya ini membutuhkan dukungan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pihak agar peredaran narkoba di dalam lapas dapat diputus,” pungkasnya.

Related posts