GRESIK, headlinejatim.com – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali menjadi sasaran penertiban Polres Gresik. Kali ini, sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, digerebek petugas pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51) yang diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima jeriken miras dan sekitar 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Mulai Kawa Kawa, Bintang, Alexis, Guinness hingga sejumlah jenis minuman lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara.
Atas dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perkara tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring.
Polres Gresik mengimbau masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.






