Aksi Licik Mahasiswa Jombang, Gelapkan Motor dengan Alasan Test Drive

Gresik, HeadlineJatim.com – Aksi penipuan bermodus test drive kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang mahasiswa asal Jombang berinisial A.A (19) nekat menggelapkan sepeda motor milik warga dengan berpura-pura hendak mencoba kendaraan sebelum membeli.

Peristiwa tersebut bermula dari transaksi jual beli sepeda motor yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Korban berinisial AB diketahui tengah menjual sepeda motor Yamaha Mio miliknya, sebelum akhirnya dihubungi oleh pelaku.

Read More

Keduanya sepakat bertemu di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik. Saat pertemuan, pelaku berusaha meyakinkan korban dengan sikap yang tampak santun. Bahkan, untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku sengaja meninggalkan tas dan dompetnya di atas meja warung kopi.

Setelah berbincang singkat, pelaku meminta izin untuk melakukan test drive dengan alasan mengecek kondisi mesin. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan kunci motor tersebut. Namun, alih-alih kembali, pelaku justru membawa kabur sepeda motor itu hingga ke wilayah Jombang.

Menyadari motornya tidak kunjung kembali, korban segera melapor ke Polres Gresik. Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Macan Giri langsung bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. Polisi memastikan motor tersebut masih dalam kondisi baik saat ditemukan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pemiliknya, Aldo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Selasa (10/2). Kendaraan tersebut diserahkan dengan status pinjam pakai agar korban dapat kembali beraktivitas.

“Terima kasih kepada Polres Gresik karena motor saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujar Aldo dengan nada haru.

Atas perbuatannya, tersangka A.A dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring.

“Kami mengimbau agar masyarakat memilih lokasi pertemuan yang ramai, tidak mudah percaya dengan jaminan barang yang ditinggalkan, serta memastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas, ” pungkas Kapolres

Related posts