Ilustrasi oleh Tim Grafis HeadlineJatim.com
Jakarta, Headlinejatim.com – Pagi yang biasanya tenang berubah tragis di Jalan Warakas 5, Gang 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada 2 Januari 2026, tiga anggota keluarga ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan mereka, sementara satu anggota lain ditemukan masih hidup dalam kondisi kritis sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diungkap sebagai pembunuhan berencana dengan bahan racun tikus.
Kasus ini tidak hanya mengguncang warga lokal, tetapi juga membuka percakapan serius di tingkat nasional mengenai kekerasan dalam keluarga yang lebih luas di Indonesia. Warga menemukan tiga korban. Seorang Ibu (SS, 50) dan dua anaknya Anak pertama (AA, 28 dan Anak kedua AB, 23) di dalam rumah kontrakan. Sementara itu, pelaku yang selamat: AS (23), ditemukan lemas dan dilarikan ke rumah sakit.
Polisi melakukan penyelidikan ilmiah termasuk visum luar, autopsi, dan uji toksikologi. Hasil menunjukkan ketiga korban meninggal karena zat zinc phosphate (racun tikus). Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik, sehingga kematian bukan karena kecelakaan atau sebab alami.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation), termasuk visum luar, autopsi, dan uji toksikologi. Hasilnya mengungkap bahwa ketiga korban meninggal akibat paparan zat zinc phosphate, yang terkandung dalam racun tikus.
Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, tetapi temuan racun jelas menunjukkan bahwa kematian bukan disebabkan oleh kecelakaan atau sebab alami.
Penetapan Tersangka, Motif dan Perencanaan
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menyatakan bahwa pemeriksaan saksi, bukti bahan racun, dan hasil laboratorium mendukung penetapan Abdullah Syauqi sebagai tersangka utama pembunuhan berencana terhadap ibu dan dua saudaranya sendiri.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa tersangka sengaja membeli racun dari warung, mencampurkannya ke dalam rebusan teh, lalu memasukkan campuran racun itu ke dalam cangkir yang kemudian disuapkan satu per satu kepada korban saat mereka tertidur. Perencanaan ini berjalan melalui dua tahap pertama membuat korban pingsan, kemudian memastikan racun masuk ke tubuh mereka.
Motif di balik tindakan ini adalah rasa dendam yang telah lama dipendam, karena tersangka merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya. Polisi menyatakan bahwa tes kejiwaan tidak menemukan gangguan jiwa berat, tetapi tersangka menunjukkan pola kepribadian yang tidak adaptif dan tingkat agresivitas tinggi.
Saat ini, tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kekerasan dalam Keluarga di Indonesia, Data dan Realitas
Kasus Warakas, meskipun ekstrem, merupakan bagian dari gambaran yang lebih luas mengenai kekerasan dalam keluarga dan kekerasan berbasis gender di Indonesia.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat 13.845 kasus sampai Juni 2025 berdasarkan data Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Banyak di antaranya terjadi di lingkungan terdekat korban seperti keluarga sendiri. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa angka ini sangat mengkhawatirkan dan menandakan fenomena yang perlu penanganan serius.
Polri mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender pada tahun 2025, termasuk kekerasan fisik, seksual, dan eksploitasi terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan — dengan sebagian besar tidak mencapai penyelesaian hukum. Brigjen Nurul Azizah, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak di Polri, mengatakan banyak kasus mencakup kekerasan dalam rumah tangga.
Data 2024 Gambaran Nasional Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Perempuan bersama Kemen PPPA mencatat 35.533 laporan kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024, peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Ini termasuk kekerasan fisik, psikologis, dan seksual, serta kekerasan dalam rumah tangga. Ketua Komnas Perempuan menyatakan bahwa angka ini menggambarkan fenomena femisida dan kekerasan struktural yang masih tinggi di Indonesia, terutama di wilayah urban seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Data survei menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi bentuk kekerasan yang dominan di Indonesia, baik dalam keluarga inti maupun keluarga besar. Survei nasional juga menunjukkan bahwa prevalensi kekerasan domestik terhadap perempuan tetap tinggi, meskipun beberapa indikator mengalami sedikit penurunan.
Mengapa Kekerasan dalam Rumah Tangga Masih Terjadi?. Para ahli, pejabat pemerintah, dan lembaga advokasi menyatakan beberapa faktor struktural dan sosial yang berkontribusi:
Budaya Patriarki dan Ketimpangan Kekuasaan: Norma sosial yang memberi dominasi pada lakilaki dalam rumah tangga dapat menciptakan lingkungan di mana kekerasan lebih mudah terjadi.
Stigma Sosial dan Hambatan Pelaporan: Banyak korban enggan atau takut melapor karena tekanan sosial atau ketergantungan ekonomi.
Kurangnya Intervensi Dini: Banyak kasus kekerasan tidak tertangani sampai puncak konflik terjadi karena kurangnya sistem mediasi dan dukungan psikososial.
Akses Layanan Perlindungan yang Terbatas: Tidak semua korban mempunyai akses ke layanan hukum dan dukungan psikologis yang memadai.
Dampak Sosial dan Tantangan Penanganan
Kasus Warakas menjadi cermin bahwa konflik internal keluarga yang tampak “biasa” dapat berubah menjadi tragedi fatal jika tidak terdeteksi dan ditangani sejak dini. Ini juga menunjukkan bahwa rumah (ruang yang secara tradisi dianggap paling aman), bisa menjadi tempat terjadinya kekerasan paling parah.
Data statistik nasional memperlihatkan bahwa kekerasan berbasis gender dan dalam keluarga tetap menjadi tantangan besar di Indonesia, memerlukan respons terpadu dari pemerintah, aparat hukum, lembaga sosial, dan masyarakat.
Tragedi Warakas membuka tabir bagaimana konflik pribadi, disfungsi hubungan keluarga, dan kekerasan domestik dapat berdampak fatal. Dalam konteks yang lebih luas, data nasional menunjukkan pola kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi di Indonesia, mengingat banyak kasus yang belum terlaporkan atau tertangani secara optimal. Meningkatkan kesadaran, akses layanan, dan sistem perlindungan adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa terjadi lagi.
Sumber Berita dan Data Terverifikasi
Kasus Warakas & Statement Resmi:
Polisi sebut kasus keracunan di Warakas murni pembunuhan berencana — ANTARA News Polisi sebut kasus Warakas murni pembunuhan berencana
Fakta dan penetapan tersangka — tvOneNews
Rincian perencanaan dan motif — IndependenMedia.id
Motif dendam terungkap — detik.com
Data Kekerasan Keluarga/Perempuan/Anak di Indonesia:
Kasus kekerasan berbasis gender 2025 — ANTARA News
Kemen PPPA: 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak — VOI/ANTARA
Laporan Komnas Perempuan 2024: 35.533 kasus — KomnasPerempuan.go.id
Survei prevalensi kekerasan domestik — UNFPA Indonesia/SPHPN 2024






