Puluhan massa Jaka Jatim menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Sidoarjo hari ini.(Foto: Fariz)
Sidoarjo, HeadlineJatim.com– Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Kamis (05/02/2026). Aksi ini bertujuan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan unsur eksekutif dalam skandal korupsi hibah APBD Jawa Timur.
Unjuk rasa tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda sidang lanjutan kasus korupsi hibah. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan kehadiran mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memberikan kesaksian guna mengonfirmasi fakta persidangan terkait aliran dana hibah.
Koordinator aksi Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa kesaksian Khofifah sangat krusial. Hal ini diperlukan untuk menguji keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
“Dalam BAP tersebut disebutkan adanya skema pembagian commitment fee yang terstruktur dari dana hibah, baik yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) maupun non-pokir,” ujar Musfiq di lokasi aksi, Kamis (05/02/2026).
Musfiq memaparkan, berdasarkan BAP almarhum Kusnadi, terdapat dugaan pembagian jatah yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Gubernur dan Wakil Gubernur diduga menerima fee sebesar 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim,” ungkapnya.
Tak hanya pucuk pimpinan daerah, sejumlah pejabat lainnya juga disebut masuk dalam lingkaran penerima jatah dengan persentase yang bervariasi.
”Sekretaris Daerah Jawa Timur diduga menerima 5 hingga 10 persen, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Jatim sebesar 3 hingga 5 persen, serta kepala OPD Pemprov Jatim yang mengelola dana hibah menerima 3 hingga 5 persen,” urainya secara rinci.
Jaka Jatim juga menyoroti besarnya anggaran hibah pada periode 2019–2024 yang mencapai nilai triliunan rupiah. Pada tahun 2020 saja, belanja hibah non-pokir tercatat menyentuh angka Rp 6,9 triliun. Jumlah ini jauh melampaui hibah pokir yang selama ini menjadi fokus utama penyidikan KPK.
”Kami mendesak JPU KPK tidak hanya mengurai peran legislatif, tetapi juga menyisir hibah non-pokir yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepala daerah,” tegas Musfiq.
Selain itu, massa menyoroti adanya dugaan 11 ‘aspirator siluman’ pada tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,4 triliun. Anggaran ini diduga dikelola oleh pihak eksekutif namun menggunakan nama aspirator untuk menghindari pengawasan otoritas terkait.
”Kami menuntut JPU KPK dan Majelis Hakim bersikap objektif. Jika Gubernur kembali tidak kooperatif, langkah jemput paksa harus segera dilakukan demi keadilan,” pungkasnya.






