Gresik, HeadlineJatim.com – Banyak peserta JKN yang masih bingung terkait alur rujukan BPJS Kesehatan. Padahal, pemahaman yang benar bisa mempercepat penanganan medis, terutama dalam kondisi darurat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa, prosedur rujukan dari FKTP ditiadakan.
“Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk memperoleh penanganan medis secepatnya,” ujar Janoe, Jumat (23/1)
Selain urusan darurat, Janoe membeberkan fakta penting lainnya:
Rujukan Berjenjang: Pasien harus ke Puskesmas/Klinik (FKTP) terlebih dahulu untuk penyakit ringan agar rumah sakit tidak membludak.
- Indikasi Medis: Rujukan diberikan berdasarkan penilaian dokter, bukan atas permintaan sendiri (APS).
- Kemudahan Pasien Kronis: Pasien cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi kini bisa memperpanjang rujukan langsung di rumah sakit tanpa harus balik ke Puskesmas.
Kepala Puskesmas Karangandong, dr. Hilda Betsy Marlene R, meminta masyarakat percaya pada layanan di Puskesmas.
“Tugas kita di FKTP memberikan pemahaman bahwa tidak semua penyakit harus dirujuk ke rumah sakit. Jika sarana memadai, maka otomatis kepercayaan peserta terhadap FKTP akan meningkat,” pungkas dr. Hilda.
Dengan aturan baru ini, layanan JKN diharapkan lebih tepat sasaran: kasus ringan selesai di Puskesmas, kasus berat dan darurat langsung tertangani di






