Perkuat Sektor Perikanan, DPRD Jatim Tetapkan Perda Perlindungan Petambak Garam dan Ikan

Foto Ilustrasi dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, HeadlineJatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (19/1/2026).

Read More

​Dua regulasi tersebut adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.

​Rapat paripurna ini dihadiri oleh 87 anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses legislasi.

​Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pengesahan Perda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam merupakan komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku sektor kelautan.

Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menetapkan dua Perda. (Foto: Hikmah Rizki)

Perda ini menjadi solusi regulatif sekaligus payung hukum atas berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan sarana, kualitas produk, kapasitas SDM, hingga sistem pemasaran dan harga,” ujar Khofifah.

​Ia menambahkan, penyelesaian kendala tersebut membutuhkan sinergi lintas pemangku kepentingan agar manfaatnya dirasakan nyata oleh masyarakat. Terlebih, Jawa Timur merupakan kontributor besar bagi produksi budidaya ikan dan garam nasional. Optimalisasi implementasi Perda ini menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pembudidaya dan petambak secara berkelanjutan.

“Jawa Timur memiliki peran penting dalam produksi budidaya ikan dan garam nasional, pemanfaatan Perda ini harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan dan petambak garam secara berkelanjutan,” tambahnya.

​Terkait Perda Penanggulangan Bencana, Khofifah menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar sistem penanganan lebih terintegrasi. Hal ini mengingat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memetakan sedikitnya 14 jenis ancaman bencana di Jawa Timur.

​“Perda ini diperlukan sebagai landasan hukum agar penanggulangan bencana lebih optimal dan terkoordinasi,” jelas Khofifah.

​Adapun 14 ancaman tersebut meliputi gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, angin puting beliung, abrasi, cuaca ekstrem, kebakaran hutan, kegagalan teknologi, hingga wabah penyakit.

​Dengan disahkannya kedua regulasi ini, Pemprov Jatim kini memiliki kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi sektor perikanan sekaligus membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif dan adaptif.

Related posts