GRESIK, headlinejatim.com– Aksi pencurian pakaian dalam wanita yang sempat meresahkan warga Kecamatan Kebomas akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Gresik. Pelaku, seorang pria berinisial RAS (27) asal Lamongan, ditangkap setelah rekaman CCTV yang merekam tindakannya viral di media sosial.
Tim Resmob Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan masyarakat diterima. Polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan keterangan warga, hingga menganalisis rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria berjaket hitam dan berhelm putih mengambil pakaian dalam dari jemuran.
Dari rekaman tersebut, tim berhasil mengidentifikasi nomor polisi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku. Penelusuran mengarah pada RAS, yang kemudian dibekuk saat melintas di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB.
Dalam pemeriksaan, RAS mengakui perbuatannya. Ia mencuri beberapa pakaian dalam milik warga Randuagung, Kebomas, termasuk milik korban berinisial DAS. Pelaku mengaku terdorong oleh fantasi pribadi, dan seluruh barang hasil curian disimpannya di kamar rumahnya.
Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban mulai curiga setelah mendapati salah satu pakaian dalamnya hilang. Setelah meminta rekaman CCTV tetangga, terlihat jelas sosok pelaku saat mengambil pakaian tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit motor Honda Scoopy nopol S-3523-JDC, helm putih, jaket hoodie hitam, sandal selop, serta beberapa pakaian dalam wanita yang dicuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan melalui hotline Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 bagi warga yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa.






