Pelaku Asusila Anak di Masjid Driyorejo Ditangkap, Polisi Beri Pendampingan Psikologis pada Korban

GRESIK, headlinejatim.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap seorang marbot masjid yang menjadi pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Tersangka berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan pihak kepolisian.

Read More

Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya.

Tiba tiba tersangka mendekati dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan segera berlari keluar masjid dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban, pengurus masjid memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya memperlihatkan tindakan pelaku sesuai dengan pengakuan korban.

Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan ANH beserta barang bukti pada tanggal 28 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Selain penahanan, korban juga diberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Abid.

AKP Abid juga mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak mengenai batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, agar anak-anak berani melaporkan perbuatan tidak senonoh.

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kasus serupa atau tindak pidana lainnya melalui Satreskrim Polres Gresik, telepon 110, atau laporan pengaduan Cak Roma di nomor 081188002006.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *