Cegah Bentrok Nelayan, Satpolairud Gresik Lakukan Pembongkaran Rumpon di Kali Pandian

GRESIK, headlinejatim.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik melakukan langkah tegas dengan membongkar dua unit rumpon di perairan Kali Pandian, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Rabu (22/10/2025) pagi. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi bentrok antar nelayan akibat dugaan pelanggaran batas wilayah tangkap ikan.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Satpolairud Polres Gresik dan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik. Dua rumpon milik nelayan Randuboto Sidayu diduga telah melewati area perairan yang menjadi hak tangkap nelayan Ujung Pangkah Wetan, sehingga memicu meningkatnya tensi antar kelompok nelayan.

Read More

Tim gabungan fokus pada tiga hal utama selama operasi tersebut: pembongkaran rumpon yang melanggar batas wilayah, pencegahan konflik agar keamanan laut tetap terjaga, serta verifikasi patok batas wilayah tangkap ikan untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.

Dalam kegiatan itu, pengamanan dilakukan oleh anggota ABK Kapal X-1017 Satpolairud Polres Gresik, sementara pendampingan teknis diberikan oleh Muh. Nur Faith Zulkarnain dari Dinas Perikanan Gresik. Proses pembongkaran juga melibatkan Ketua Rukun Nelayan Randuboto Sidayu, Safi’i, bersama lima perahu nelayan lokal.

Kasatpolairud Polres Gresik, Iptu Arifin, menegaskan bahwa pembongkaran rumpon ini adalah langkah preventif untuk menghindari konflik horizontal di kalangan nelayan.

“Kami ingin memastikan seluruh nelayan dapat beraktivitas sesuai aturan, sehingga potensi bentrok di perairan Gresik dapat diminimalisir,” ujarnya.

Dengan kolaborasi antara aparat dan komunitas nelayan, pemerintah daerah berharap perairan Gresik tetap menjadi wilayah tangkap yang produktif, tertib, dan damai, tanpa gesekan antar kelompok nelayan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *