Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Pil Koplo, Temukan 3.100 Butir Obat Terlarang

GRESIK, headlinejatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil koplo, yang dikenal dengan logo LL.

Dalam sebuah operasi besar yang digelar pada Selasa dini hari (22/7/2025), tiga pengedar pil koplo berhasil diringkus dengan barang bukti mencapai lebih dari 3.100 butir pil terlarang.

Read More

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kebomas.

“Menanggapi informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi, ” ujarnya, Senin (4/8)

Ia menambahkan pengungkapan ini, terjadi ada pukul 01.30 WIB. Pollisi pertama kali mengamankan AA (32), seorang pengamen asal Desa Kedanyang. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 95 butir pil koplo yang disembunyikan dalam tas selempang milik AA.

“Hasil interogasi terhadapnya mengarah pada keterlibatan dua orang lainnya, yakni AAR (30) dan KI (31, ” terangnya.

Beberapa jam kemudian, pada pukul 04.00 WIB, AAR ditangkap di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. Di tangan AAR, petugas menemukan 24 butir pil koplo serta sejumlah barang bukti lainnya yang mengindikasikan keterlibatannya dalam jaringan peredaran obat terlarang.

“Berdasarkan keterangan AAR, petugas kemudian mengejar KI yang diduga menjadi pemasok utama pil koplo tersebut. Pada pukul 07.30 WIB, polisi berhasil mengamankan KI di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar.

“Dari tangan KI, polisi menemukan hampir 3.000 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan sebuah kotak kemasan handphone, ” jelas Kasat Narkoba.

Ketiga tersangka kini diamankan di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. .

Lebih jauh, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda.

“Kami akan terus berupaya keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Gresik,” tegasnya.

AKP Ahmad Yani mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kanal layanan aduan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

“Kami berharap agar kerjasama antara masyarakat dan aparat dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, ” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *