SURABAYA, HeadlineJatim.com – Kasus cat calling yang viral di Surabaya awal April 2026 kembali membuka persoalan lama yang tak kunjung tuntas. Pelecehan verbal di ruang publik yang masih dianggap sepele, meski secara hukum telah dikategorikan sebagai tindak pidana.
Video yang beredar memperlihatkan seorang perempuan menjadi sasaran siulan dan komentar bernuansa seksual saat melintas di jalan. Respons korban yang tampak tidak nyaman memicu kemarahan publik. Namun, seperti banyak kasus serupa, peristiwa ini justru berakhir melalui mediasi, tanpa proses hukum lanjutan.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Ia mencerminkan pola berulang secara nasional: hukum sudah tersedia, tetapi implementasinya kerap mandek.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), cat calling secara substansi telah masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik.
Tindakan seperti siulan bernada seksual, komentar terhadap tubuh, hingga gestur melecehkan dapat dikenai sanksi pidana apabila menimbulkan rasa tidak nyaman atau intimidasi terhadap korban.
Namun, dalam praktiknya, hanya sedikit kasus yang benar-benar berlanjut hingga pengadilan.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan.
“Secara hukum, cat calling memang telah jelas masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik menurut Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dan secara tegas dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Namun, dalam praktik banyak perkara berakhir damai atau tidak berlanjut,” ujarnya.

Menurutnya, hambatan terbesar terletak pada penegakan hukum dan pembuktian.
“Masalah utamanya bukan pada regulasi, melainkan lebih dominan pada penegakan hukum dan pembuktian, dengan sedikit persoalan pada desain norma. Secara normatif ini bukan ‘cacat regulasi’, tetapi desain delik aduan memang membuat penegakan sangat bergantung pada inisiatif korban,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.
“Dalam praktik, cat calling sering dianggap ‘cuma siulan, sekadar pujian, hal biasa di jalan’. Padahal secara hukum sudah masuk pelecehan seksual nonfisik. Masalahnya adalah legal culture aparat dan masyarakat belum sepenuhnya mengikuti perkembangan UU TPKS,” Ujar Praktisi Hukum Pidanan yang pernah menjadi Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Indonesia hingga tahun 2020 inj
“Jadi secara singkat, ini adalah gap antara norma dan implementasi “law in books” sudah ada, tetapi law in action belum optimal.”
Data Bicara Kasus Masif, Vonis Nyaris Tak Terlihat
Secara data, ironi penegakan hukum dalam kasus cat calling terlihat semakin jelas.
Hingga 2026, belum terdapat data nasional resmi yang secara spesifik mencatat berapa banyak kasus cat calling yang benar-benar diproses hingga vonis pidana sejak diberlakukannya UU TPKS pada 2022.
Padahal, berdasarkan sistem data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tercatat lebih dari 29 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2026 (data sementara).
Di sisi lain, berbagai studi menunjukkan bahwa cat calling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual paling umum yang dialami perempuan di ruang publik.
Artinya, kasus terjadi secara masif, tetapi tidak tercermin dalam statistik penegakan hukum. Ketiadaan data vonis ini memperlihatkan jurang yang nyata, pelanggaran terjadi setiap hari, tetapi nyaris tidak berujung pada sanksi pidana.
Budaya Patriarkhi dan Normalisasi Pelecehan
Dari sisi sosial, akar persoalan dinilai lebih dalam, budaya yang masih permisif terhadap pelecehan verbal.
Pakar Sosiologi sekaligus Guru Besar Sosiologi di Universitas Airlangga, Profesor Bagong Suyanto, menyebut cat calling kerap mengalami “pelunakan makna” di masyarakat.
“Cat calling sering dianggap candaan, bukan peristiwa pidana. Dalam masyarakat dengan kultur patriarkhis, cat calling dianggap sebagai ekspresi kekaguman atau sekadar gurauan,” ujarnya.

Namun, menurutnya, perubahan sosial telah menggeser batas tersebut.
“Ketika perempuan makin berdaya, batas cat calling berubah. Kesadaran akan hak perempuan semakin tinggi. Apa yang dulu dianggap biasa, kini dipahami sebagai bentuk pelanggaran,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fenomena softifikasi atau pelunakan terhadap kekerasan seksual.
“Tindak kekerasan seksual sering mengalami softifikasi—dipersepsikan lebih ringan dari yang seharusnya. Ini yang harus dilawan melalui peningkatan keberdayaan perempuan,” tegasnya.
“Perempuan yang tidak berdaya akan menjadi objek pasif dan tidak mampu melawan.”
Mental Pelaku, Bukan Sekadar Iseng
Di balik tindakan yang kerap dianggap “iseng”, terdapat pola perilaku yang lebih kompleks.
Cat calling bukan sekadar komunikasi spontan. Ia mengandung unsur objektifikasi tubuh, relasi kuasa di ruang publik, serta dominasi simbolik terhadap korban.
Dalam banyak kasus, pelaku tidak merasa bersalah karena perilaku tersebut telah lama dinormalisasi dalam lingkungan sosial.
Sebaliknya, dampak terhadap korban sering kali bersifat psikologis dan jangka panjang: rasa tidak aman di ruang publik, kecemasan, hingga perubahan pola mobilitas sehari-hari.
Banyak korban memilih diam karena menganggap proses pelaporan tidak akan efektif, atau justru berisiko disalahkan. Akibatnya, mayoritas kasus tidak pernah tercatat secara resmi.
Pola Lama Viral, Marah, Lalu Damai
Kasus Surabaya kembali mengikuti pola yang sama: terjadi di ruang publik, viral di media sosial, memicu kemarahan publik, lalu berakhir damai. Tanpa proses hukum. Tanpa preseden.
Pola serupa juga terjadi di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, di mana sejumlah kasus cat calling berhenti di tahap mediasi.
Pendekatan ini memang meredakan konflik secara cepat, tetapi dinilai tidak memberikan efek jera dan berpotensi menormalisasi pelanggaran.
Hukum Ada, Tapi Ruang Publik Belum Aman
Fenomena cat calling pada akhirnya berbicara tentang isu yang lebih luas: keamanan dan inklusivitas ruang publik.
Ketika seseorang harus mengubah cara berpakaian, rute perjalanan, atau waktu aktivitas hanya untuk menghindari komentar seksual, maka ruang publik belum sepenuhnya aman.
Kasus Surabaya menjadi pengingat bahwa keberadaan hukum tidak otomatis menjamin penegakan.
Di atas kertas, cat calling adalah tindak pidana. Namun di lapangan, ia masih kerap diperlakukan sebagai kebiasaan.
Selama hukum dan budaya belum berjalan seiring, maka cat calling akan terus berada di antara dua dunia: diakui sebagai pelanggaran, tetapi tetap dinormalisasi dalam praktik sehari-hari.






