Petugas mengoperasikan armada pengangkut sampah di Surabaya.(Istimewa)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penjelasan terkait standar operasional kendaraan pengangkut sampah setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan truk membawa sampah dengan bak belakang kurang tertutup sehingga sampahnya berserakan di jalan.
Peristiwa tersebut kembali mengingatkan pada kejadian sebelumnya di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari truk di jalan sempat memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dedik Irianto menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.
Menurutnya, dalam kontrak tersebut terdapat sejumlah ketentuan operasional yang wajib dipatuhi oleh penyedia jasa pengangkutan sampah, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada masalah operasional lain, semuanya ada ketentuannya dan ada sanksinya,” kata Dedik, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap armada pengangkut sampah wajib memenuhi standar teknis tertentu. Kendaraan harus dalam kondisi baik, baik yang menggunakan sistem pres maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan kasus sampah yang berserakan di jalan akibat kelalaian armada pengangkut, pihak DLH akan memberikan teguran kepada perusahaan rekanan agar segera melakukan perbaikan.
“Kalau sampai terjadi sampah berserakan di jalan, tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak,” ujarnya.
Dedik menambahkan, setiap perusahaan yang terlibat dalam layanan pengangkutan sampah wajib melalui proses pemeriksaan kendaraan sebelum mulai beroperasi. Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasional.
“Artinya kendaraan itu harus layak dan laik jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu semua menjadi bagian dari evaluasi saat proses lelang berlangsung,” jelasnya.
Dalam pengelolaan sampah di Surabaya, terdapat tiga jenis kendaraan pengangkut yang beroperasi. Pertama, kendaraan dinas milik pemerintah kota. Kedua, kendaraan milik rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah. Ketiga, kendaraan milik pihak swasta.
Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampah secara mandiri untuk dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir Benowo.
Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang pemerintah kota, pengawasannya dapat dilakukan secara langsung karena sejak awal telah melalui proses pengecekan kelayakan.
Namun untuk kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri, pengawasan memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak dengan pemerintah kota. Meski begitu, DLH tetap akan memberikan teguran apabila terjadi pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan.
“Kalau ada laporan atau kejadian seperti sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” terangnya.
Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mengelola sekitar 191 lokasi tempat penampungan sementara (TPS) sebagai titik pengumpulan sampah dari berbagai wilayah kota.
Untuk mendukung proses pengangkutan, pemerintah kota juga memiliki berbagai jenis armada, antara lain kendaraan compactor, dump truck, serta armroll dengan berbagai kapasitas yang digunakan untuk mengangkut sampah dari TPS menuju fasilitas pengolahan maupun tempat pembuangan akhir.
Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada milik DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani oleh kendaraan perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang ditunjuk melalui proses pengadaan.
Dedik menegaskan bahwa secara standar operasional kendaraan pengangkut sampah harus dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan terpal agar sampah tidak jatuh di jalan.
“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Kalau itu kendaraan rekanan dan melanggar, tentu bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” pungkasnya.






