Ilustrasi dibuat oleh tim grafis
Jakarta, HeadlineJatim.com– Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis panduan pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 H di Provinsi Bali. Langkah ini diambil menyusul potensi jatuhnya malam takbiran yang berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa panduan ini disusun berdasarkan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Bali, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat. Tujuannya adalah menjaga harmoni dan toleransi di Pulau Dewata.
“Prinsipnya, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati. Kami ingin memastikan moderasi beragama tetap terjaga meski dua momen besar ini terjadi bersamaan,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Aturan Khusus Takbiran di Bali
Berdasarkan Seruan Bersama yang disepakati oleh FKUB, Kanwil Kemenag Bali, serta unsur TNI/Polri dan Gubernur Bali, berikut adalah poin utama panduannya:
- Lokasi & Mobilitas: Umat Islam diperkenankan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki.
- Ketentuan Suara & Cahaya: Dilarang menggunakan pengeras suara luar, petasan, mercon, atau bunyi-bunyian lain. Penerangan di area rumah ibadah pun harus dilakukan secukupnya.
- Waktu Pelaksanaan: Kegiatan dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
- Keamanan: Pengurus masjid bertanggung jawab atas ketertiban internal dan wajib bersinergi dengan Pecalang, Linmas, serta aparat keamanan setempat.
Hanya Berlaku untuk Wilayah Bali
Thobib juga mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial mengenai cakupan aturan ini. Ia membantah kabar bahwa aturan pembatasan takbiran ini berlaku secara nasional.
“Panduan ini khusus untuk wilayah Bali dan hanya jika malam takbiran bersamaan dengan Nyepi. Jika ada narasi di media sosial yang menyebut ini berlaku di seluruh Indonesia, itu adalah framing yang tidak benar atau hoaks,” tegasnya.
Senada dengan itu, Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, menambahkan bahwa pedoman ini merupakan bentuk kearifan lokal. Meski bersifat khusus untuk Bali, aturan ini bisa menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu signifikan jika mengalami situasi serupa.
Waspada Provokasi di Media Sosial
Kemenag mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau konten yang memicu perpecahan.
“Penyesuaian ini justru bukti kedewasaan kita dalam beragama. Indonesia punya tradisi panjang dalam merawat toleransi, jangan sampai rusak oleh informasi yang salah,” pungkas Thobib.






