Polres Bondowoso Musnahkan 25 Kg Bubuk Mercon, Libatkan Tim Gegana Brimob Polda Jatim

Petugas Tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres Bondowoso melakukan proses pemusnahan 25 kg bubuk mercon hasil pengungkapan kasus peredaran bahan peledak ilegal di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso.(Istimewa)

Bondowoso, Headlinejatim.com – Kepolisian Resor Bondowoso mengambil langkah tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal dengan memusnahkan puluhan kilogram bubuk mercon hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari 2026.

Sebanyak 25 kilogram bahan baku petasan yang menjadi barang bukti dari sejumlah penindakan dimusnahkan dalam kegiatan disposal yang digelar di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso, Selasa (3/3/2026).

Proses pemusnahan tersebut melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan aman dan sesuai ketentuan.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi bahaya bahan peledak ilegal.

Menurutnya, petasan dan bahan peledak memiliki risiko tinggi yang dapat menimbulkan ledakan berbahaya, menyebabkan luka berat bahkan mengancam keselamatan jiwa.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegas Aryo.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari potensi bahaya penggunaan bahan peledak.

Sementara itu, sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penjualan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur secara ketat oleh undang-undang.

Kepolisian, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya.

Related posts