SURABAYA, HeadlineJatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang nelayan berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, karena terlibat peredaran narkotika. Tersangka ditangkap di kawasan Jembatan Suramadu dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah pesisir Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan 12 poket sabu yang telah dikemas rapi dan siap dipasarkan.
Penggeledahan di Rumah Tersangka
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka. Hasilnya, polisi menemukan tambahan barang bukti yang memperkuat aktivitas ilegal pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa dari kediaman MG ditemukan perlengkapan pengemasan sabu serta alat konsumsi.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong serta satu set alat hisap sabu atau bong lengkap yang diduga digunakan oleh tersangka,” ungkap AKP Adik Agus, Sabtu (7/3/2026).
Total Barang Bukti 20 Gram Sabu
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita total sabu seberat kurang lebih 20 gram dari tangan tersangka. Saat ini, MG beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani penyidikan lebih mendalam.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus rantai jaringan narkoba di kawasan pesisir.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MG kini terancam hukuman pidana penjara yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






