Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan.(Foto: Andra)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melakukan perluasan Boezem Simomulyo Baru menuai penolakan dari warga setempat. Proyek yang bertujuan mengendalikan banjir ini berpotensi menggusur puluhan rumah warga yang berdiri di atas lahan Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Aspirasi penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Surabaya pada Kamis (5/3/2026).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menjelaskan bahwa perluasan ini dilakukan untuk menyambungkan dua boezem yang sudah ada di sisi timur dan barat. Penyatuan ini diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas tampungan air secara signifikan.
“Jika nanti diperluas dan tersambung, kapasitas tampungannya bisa mencapai sekitar 181 ribu meter kubik. Ini langkah krusial untuk pengendalian banjir di kawasan tersebut,” ujar Eri.
Dampak Sosial, 74 Rumah Warga Terancam Digusur
Meski penting untuk kepentingan umum, rencana ini berdampak langsung pada pemukiman warga di RT 13 Simomulyo Baru. Data RDP menunjukkan terdapat sekitar 74 rumah warga yang berdiri di atas lahan milik Pemkot berstatus IPT atau “surat ijo”.
Warga diketahui telah menetap dan membangun hunian di lahan sewa tersebut selama puluhan tahun. “Ada masalah sosial yang harus diperhatikan dengan serius karena melibatkan sekitar tujuh puluhan kepala keluarga yang tinggal di sana,” tambahnya.
Aturan Ganti Rugi dan Pencabutan IPT
Eri menegaskan, berdasarkan Perda Surabaya tahun 2016, Pemkot berwenang mengambil kembali tanah IPT untuk kepentingan umum. Namun, pemerintah wajib memberikan ganti rugi atas bangunan milik warga.
“Tanah memang milik pemerintah, tapi bangunan tetap ada ganti rugi. Nilainya akan dihitung secara objektif oleh jasa penilai publik atau appraisal,” jelas Eri.
Dari evaluasi sementara, sebanyak 32 izin IPT telah dicabut karena lahan ditelantarkan. Saat ini tersisa 74 IPT, dengan rincian 60 izin masih berlaku dan 14 lainnya sudah kedaluwarsa.
DPRD Agendakan Sidak Lapangan Setelah Lebaran
Komisi C menekankan agar Pemkot Surabaya mengedepankan cara-cara persuasif dan sosialisasi yang menyeluruh. Kepentingan pengendalian banjir untuk puluhan ribu jiwa harus seimbang dengan pemenuhan hak-hak warga terdampak.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD menjadwalkan pemaparan kajian teknis secara utuh dari Pemkot pada minggu depan.
“Setelah pemaparan kajian, kemungkinan pasca-Lebaran kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan,” tegas Eri.
Eri juga memastikan proyek ini tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Pemkot diminta menyelesaikan seluruh persoalan sosial dan memastikan warga diperlakukan dengan baik sebelum alat berat masuk ke lokasi.






