Sidoarjo, HeadlineJatim.com – Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi secara ilegal yang melibatkan jaringan internasional. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, diringkus setelah terbukti menyimpan dan memperjualbelikan belasan satwa langka tanpa izin resmi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi hewan langka di wilayah Sidoarjo.
Modus Operandi dan Jaringan Luar Negeri
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RC diketahui telah menjalankan bisnis gelap ini sejak tahun 2021. Modus yang digunakan adalah memesan satwa melalui grup jual beli hewan di media sosial, kemudian memasarkannya kembali ke pasar internasional.
“Penjualannya tidak hanya di dalam negeri, tetapi menjangkau Thailand, India, Malaysia, hingga Vietnam, dengan tujuan akhir ke pasar Eropa,” jelas Kombes Pol Christian Tobing dalam rilis pers, Jumat (6/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah satwa dalam kondisi siap kirim ke luar negeri. Tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait kepemilikan hewan-hewan eksotis tersebut.
Daftar Satwa Langka yang Disita
Dalam operasi ini, Polresta Sidoarjo mengamankan berbagai jenis primata dan burung yang masuk dalam kategori dilindungi oleh negara, di antaranya:
- 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)
- 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)
- 1 ekor Owa Kalawait dan 1 ekor Owa Kalimantan
- 1 ekor Burung Enggang Klihingan dan 1 ekor Julang Emas
- 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam
Ancaman Hukuman Berat
Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa tindakan tersangka sangat merusak ekosistem dan melanggar hukum konservasi. Kini, RC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolresta.
Saat ini, Polresta Sidoarjo terus melakukan pengembangan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan satwa dilindungi tersebut.






