Petugas Polres Pasuruan Kota usai mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Pasuruan, HeadlineJatim.com — Polres Pasuruan Kota melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (40), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di wilayah Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di wilayah tersebut,” ujar AKP Agung Prasetyo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi uang palsu. Namun salah satu orang berhasil melarikan diri.
Sementara itu, satu orang lainnya berhasil diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta dua lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan contoh atau sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu teliti saat menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan uang palsu di lingkungan sekitar.






