Terdakwa Jodi Pradana usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/3/26).
Surabaya, HeadlineJatim.com – Perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Jodi Pradana Putra dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang Cakra, Jumat (6/3/2026).
Dalam jalannya persidangan, Jodi terlihat tertunduk saat Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama anggota Pultoni dan Abdul Gani membacakan amar putusan secara bergantian.
Majelis hakim menyatakan bahwa Jodi Pradana Putra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dalam rangka memperoleh keuntungan tertentu terkait pengelolaan dana hibah pokir.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jodi Pradana Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Jodi dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam perkara tersebut, Hasanuddin yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029 didakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12.085.350.000.
Sementara Jodi Pradana Putra didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.
Sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan ijon fee secara bertahap sebesar Rp2.215.000.000 terkait alokasi dana hibah pokir tahun 2021 senilai Rp10,16 miliar.
Namun Kusnadi tidak sempat menjalani proses hukum hingga persidangan. Politikus tersebut meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker.
Atas kondisi tersebut, penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan pembuktian di persidangan, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum atas persetujuan majelis hakim.






