Suasana persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Surabaya, HeadlineJatim.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur. Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra, Jumat (6/3/2026), ketiga terdakwa divonis hukuman penjara yang bervariasi.
Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Hasanuddin, anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024–2029. Sementara dua terdakwa lainnya, Sukar dan Wawan Kristiawan, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
”Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim Ferdinand saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatan mereka, serta status sebagai tulang punggung keluarga.
Vonis ini tercatat lebih ringan lima bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun 5 bulan penjara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari praktik pemberian “uang ijon” secara bertahap untuk mendapatkan alokasi dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Berdasarkan fakta persidangan:
- Hasanuddin terbukti memberikan uang senilai Rp12,08 miliar kepada mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Kusnadi.
- Sukar dan Wawan Kristiawan terbukti menyetorkan ijon fee sebesar Rp2,21 miliar terkait alokasi dana hibah tahun 2021 senilai Rp10,16 miliar.
Total uang ijon yang mengalir ke kantong pimpinan dewan dalam rangkaian perkara ini mencapai Rp32,91 miliar.
Status Hukum Almarhum Kusnadi
Sebagai informasi, tokoh sentral dalam kasus ini, Kusnadi, tidak sempat menjalani proses persidangan hingga tuntas. Politikus tersebut dinyatakan meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker.
Meski demikian, penuntut umum tetap menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum sebagai alat bukti sah di persidangan guna mengungkap keterlibatan para pemberi suap. Saat ini, para terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).






