Polisi Ringkus Pemuda Trenggalek Pengedar 2 Kg Bubuk Petasan di Gresik

Gresik, HeadlineJatim.com – Niat hati meraup untung dari bisnis bahan peledak menjelang Ramadan, seorang pemuda asal Kabupaten Trenggalek justru harus berlebaran di balik jeruji besi. Pelaku berinisial HDP (19) diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat hendak mengedarkan bubuk petasan ilegal.

Warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek ini tak berkutik saat disergap petugas di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Kamis dini hari (5/3/2026).

Read More

Operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bahan peledak mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan pengintaian intensif di lokasi kejadian.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah menunggu pembeli. Tanpa perlawanan berarti, HDP langsung diamankan sebelum sempat melakukan transaksi atau melarikan diri.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi wilayah Menganti,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mewakili Kapolres Gresik.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti krusial berupa dua kilogram bubuk petasan siap edar yang memiliki daya ledak tinggi. Selain bahan peledak, petugas juga menyita sejumlah barang milik pelaku, di antaranya:

  • Satu unit ponsel Redmi Note 10S (digunakan untuk transaksi).
  • Satu unit sepeda motor Honda Megapro Nopol AG 2954 YZ (sarana transportasi dari Trenggalek ke Gresik).

Terancam Hukuman Berat

Kini, HDP telah digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok maupun pemesan bahan peledak tersebut.

Akibat perbuatannya, pemuda berusia 19 tahun ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman berat.

Related posts