Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Terminal Teluk Lamong dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Surabaya, HeadlineJatim.com – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam bidang penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong, David P. Sirait, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. Penandatanganan juga disaksikan oleh jajaran manajemen TTL serta para Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Tanjung Perak.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara yang dihadapi perusahaan, baik melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi.
Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong, David P. Sirait, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara kedua institusi tersebut.
Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sangat penting mengingat aktivitas operasional perusahaan yang bersinggungan dengan berbagai aspek hukum.
“Sinergi ini memungkinkan TTL untuk lebih proaktif dalam melakukan pencegahan serta pengelolaan risiko hukum, sehingga tata kelola perusahaan dapat terus diperkuat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, PT Terminal Teluk Lamong dapat memperoleh dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lainnya. Kejaksaan juga dapat berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kepastian hukum.
Menurutnya, sektor kepelabuhanan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, terutama terkait pengelolaan aset negara dan hubungan usaha.
“Langkah preventif melalui pendampingan hukum menjadi penting agar setiap kebijakan dan keputusan strategis tetap berada dalam koridor hukum. PKS ini juga menjadi wujud kepercayaan dan komitmen bersama dalam menjaga serta mengamankan aset negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, PT Terminal Teluk Lamong dan Kejari Tanjung Perak juga telah menjalin kolaborasi dalam berbagai penyelesaian permasalahan hukum, termasuk dukungan terhadap isu operasional dan pendampingan program strategis perusahaan.
Melalui penandatanganan PKS ini, PT Terminal Teluk Lamong menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha, serta mendukung terciptanya ekosistem kepelabuhanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.






