Tagih Utang Berujung Teror Sajam, Tiga Pelaku Pemerasan Ratusan Juta Diciduk Polda Jatim

Barang bukti senjata tajam diperlihatkan polisi usai membongkar kasus pemerasan yang meresahkan warga Pasuruan. (istimewa)

Surabaya, HeadlineJatim.com — Aksi penagih utang yang berubah menjadi teror bersenjata tajam akhirnya berujung di tangan polisi. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tiga pria yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan di wilayah Pasuruan.

Read More

Ketiga tersangka berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25) diamankan setelah dilaporkan memaksa korban menyerahkan uang dalam jumlah besar dengan intimidasi menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun alih-alih menagih secara wajar, para pelaku justru melakukan aksi pemerasan yang mengarah pada tindak kriminal serius.

“Ini bukan penagihan utang biasa. Korban diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan uang,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk kosong di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada Desember 2025 lalu. Saat itu korban didatangi pelaku utama yang mengacungkan celurit sambil menuntut uang hingga Rp200 juta.

Tak hanya itu, korban juga diintimidasi dengan ancaman rekayasa kasus narkoba jika tidak memenuhi permintaan pelaku. Dalam tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp50 juta sebelum melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua celurit, satu pedang, dan satu pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan, pelaku utama diketahui merupakan residivis kasus serupa. Setelah penangkapan dilakukan, polisi menerima sejumlah laporan lain dari masyarakat yang mengaku pernah menjadi korban.

“Ada beberapa laporan tambahan yang kini sedang kami dalami. Modusnya hampir sama, yaitu intimidasi dan pemerasan,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat pasal pemerasan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi maupun pemerasan. Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan warga.

Related posts