Jakarta, HeadlineJatim.com – Mulai Maret 2026, pengalaman pengguna remaja saat mengakses Instagram di Indonesia dipastikan akan berubah total. Perubahan ini menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini mewajibkan platform digital, termasuk Instagram, untuk memperketat akses bagi pengguna usia 13 hingga 16 tahun. Langkah ini menandai pergeseran besar dari sekadar kampanye literasi menjadi kewajiban hukum yang mengikat desain sistem platform.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan adaptasi sebelum aturan ini efektif berlaku tahun depan.
“Regulasi ini akan segera berlaku. Kami meminta operator platform mempersiapkan diri untuk mematuhi persyaratan sistem elektronik ini,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Instagram Versi Indonesia: Lebih Ketat dari Global
Implementasi PP Tunas diprediksi akan membuat konfigurasi Instagram di Indonesia berbeda dengan versi global. Jika selama ini penentuan usia hanya berbasis klaim pengguna (self-declared age), ke depan sistem akan diarahkan pada:
- Verifikasi Usia Berbasis Sistem: Validasi data yang lebih akurat untuk mencegah pemalsuan umur.
- Persetujuan Orang Tua: Wajib bagi pengguna rentang usia 13–16 tahun.
- Akun Privat Otomatis: Pengaturan default akun remaja akan terkunci sebagai privat.
- Pembatasan Fitur Berisiko: Kontrol ketat pada fitur Direct Message (DM) lintas usia, siaran langsung (Live) publik, hingga algoritma di kolom Explore.
Dengan skema ini, remaja di Indonesia tidak lagi menggunakan Instagram versi “standar” seperti di Amerika Serikat atau Eropa, melainkan versi yang telah disesuaikan dengan hukum nasional.
Klasifikasi Pengawasan Berdasarkan Usia
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa PP Tunas dirancang untuk memitigasi paparan konten negatif sejak dini.
Berdasarkan draf regulasi, pengawasan dibagi menjadi dua kategori utama:
- Usia 13–15 Tahun: Akses terbatas hanya pada layanan dengan risiko rendah hingga sedang. Fitur interaksi tinggi wajib mendapatkan persetujuan orang tua.
- Usia 16–17 Tahun: Memiliki akses lebih luas, namun tetap berada dalam radar pendampingan orang tua dan perlindungan sistem.
“PP Tunas hadir untuk melindungi anak-anak kita dari konten negatif di ruang digital secara sistemik,” tegas Fifi.
Intervensi Desain dan Sanksi Bagi Platform
Transisi ini menandai fase baru regulasi digital di Indonesia. Pemerintah tidak lagi hanya mengimbau perilaku pengguna, tetapi langsung melakukan intervensi pada mekanisme teknis platform, mulai dari klasifikasi risiko layanan hingga standar perlindungan data.
Platform yang gagal mematuhi aturan ini hingga tenggat Maret 2026 akan menghadapi sanksi administratif yang serius. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan layanan atau pemblokiran sementara di wilayah hukum Indonesia.
Bagi jutaan remaja di tanah air, Maret 2026 akan menjadi awal era baru bermedia sosial—di mana privasi dan keamanan menjadi prioritas utama yang dijamin oleh negara, meski harus mengorbankan kebebasan akses versi global.






