Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, bersama warga sekitar di kawasan lumpur Lapindo Sidoarjo. (Fariz)
Sidoarjo, HeadlineJatim.com – Selama hampir dua dekade, lumpur Lapindo tidak pernah benar-benar berhenti. Ia dialirkan, ditahan, dipompa, dan dilingkari tanggul raksasa. Namun di balik seluruh upaya teknis itu, satu hal justru tertinggal jauh, yakni perhitungan risiko lingkungan secara strategis oleh negara.
Kesadaran itu baru mengemuka pada Minggu, 8 Februari 2026, ketika Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja mendadak ke kawasan pembuangan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Di lokasi inilah pemerintah pusat secara terbuka mengakui satu kekosongan mendasar. Selama 20 tahun pengelolaan lumpur berjalan, Indonesia belum pernah memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Lapindo.
Semburan lumpur Lapindo pertama kali muncul pada 2006 dan segera mengubah lanskap sosial serta lingkungan di sebagian wilayah Jawa Timur. Ribuan rumah tenggelam, desa-desa menghilang dari peta, dan sistem pengelolaan lumpur dibangun untuk menahan dampak lanjutan.
Namun, menurut Hanif Faisol Nurofiq, kajian lingkungan pemerintah yang menjadi dasar pengelolaan Lapindo terakhir disusun pada 2006 dan tidak pernah diperbarui secara menyeluruh hingga kini.
“Kajian pemerintah terakhir itu disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2006. Artinya, sudah sangat lama dan tidak pernah diperbarui secara komprehensif,” ujar Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup RI, saat ditemui di kawasan pembuangan lumpur Lapindo, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (8/2/2026).
Sejak saat itu, pengelolaan lumpur terus berjalan, tetapi tanpa peta risiko lingkungan yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan baru.
Pengelolaan yang Terjebak Regulasi Lama
Dalam keterangannya di lokasi, Hanif menyoroti persoalan mendasar lain, yakni kerangka hukum yang masih digunakan dalam pengendalian lumpur Lapindo. Selama bertahun-tahun, kebijakan pengelolaan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Padahal, regulasi lingkungan di Indonesia telah berkembang signifikan, terutama setelah lahirnya aturan yang menekankan prinsip kehati-hatian, pencegahan risiko, dan perlindungan jangka panjang terhadap masyarakat serta lingkungan.
“Ada beberapa aspek penting yang belum kita adopsi dalam pengendalian lumpur Lapindo, karena undang-undang yang masih dipakai adalah UU Nomor 23 Tahun 1997. Padahal, regulasi lingkungan kita sudah berkembang sangat jauh,” kata Hanif Faisol Nurofiq di hadapan awak media.
Kondisi ini membuat pengelolaan lumpur Lapindo cenderung berjalan di atas kerangka kebijakan lama, sementara risiko yang dihadapi justru semakin kompleks.
Tiga Potensi Bencana yang Masih Mengintai
Di lokasi pembuangan lumpur, Hanif juga mengingatkan adanya tiga potensi bencana utama yang hingga kini belum sepenuhnya dapat dieliminasi.
Pertama, potensi semburan lumpur yang sifatnya masih dinamis.
Kedua, risiko melubernya lumpur akibat curah hujan tinggi, terutama di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem.
Ketiga, dan yang dinilai paling berbahaya, adalah kemungkinan jebolnya tanggul.
“Ada tiga potensi bencana yang harus kita waspadai, mulai dari semburannya, kemudian melubernya lumpur akibat curah hujan, dan yang paling berisiko adalah jebolnya tanggul,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.
Menurutnya, ketiga ancaman tersebut tidak bisa ditangani secara terpisah, melainkan harus dipetakan melalui pendekatan strategis berbasis kajian ilmiah yang menyeluruh.
KLHS yang Terlambat, Namun Tak Bisa Ditunda
Atas kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memastikan akan segera mendorong penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan lumpur Lapindo. Dokumen ini akan menjadi dasar negara dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan lumpur ke depan.
“Maka wajib kita susun KLHS, dan sampai hari ini kita belum punya. Ini yang akan segera kita dorong,” tegas Hanif.
Penyusunan KLHS ini, kata Hanif, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat terdampak, agar kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat sektoral dan reaktif.
Menghitung Risiko, Mengoreksi Kelalaian
Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup RI ke Lapindo pada 8 Februari 2026 di Kabupaten Pasuruan menandai awal evaluasi serius pemerintah pusat terhadap pengelolaan lumpur Lapindo. Namun di saat yang sama, kunjungan ini juga menjadi simbol keterlambatan negara dalam menyusun fondasi kebijakan lingkungan yang memadai.
Setelah 20 tahun semburan, negara akhirnya mulai menghitung risiko. Bukan hanya volume lumpur yang terus mengalir, tetapi juga dampak lingkungan, keselamatan warga, serta kelalaian kebijakan yang berlangsung terlalu lama.
KLHS mungkin datang terlambat. Namun bagi Lapindo, ia kini menjadi satu-satunya jalan agar pengelolaan bencana ini tidak kembali mengulang kesalahan yang sama di masa depan.






