“Suara Tanpa Politik, Morrissey Untuk Satwa Kebun Binatang Surabaya”
Surabaya, Headlinejatim.com – Kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2026 kembali membuka pertanyaan lama bagaimana mungkin sebuah lembaga konservasi yang dibiayai uang publik selama bertahun-tahun luput dari koreksi, sementara masalah kesejahteraan satwa terus berulang?
Kebun Binatang Surabaya bukan institusi kecil. Nama ini, mengelola puluhan hektare lahan, ratusan satwa, serta aliran dana dari tiket, kerja sama, dan APBD, KBS seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas publik. Sejak 2014, pengelolaan berada di bawah Pemerintah Kota Surabaya melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS (PDTS KBS).
Namun, penyidikan Kejati Jatim menyorot periode 2014–2024 sebagai fase rawan penyimpangan. Lebih dari satu kepemimpinan dan ribuan transaksi pengelolaan keuangan menjadi fokus pemeriksaan. Pertanyaannya bukan lagi “apakah ada masalah?”, melainkan “mengapa masalah berlangsung lama tanpa koreksi berarti?”
Publik lama diyakinkan bahwa kekacauan KBS bersumber dari konflik internal yayasan. Saat konflik usai lewat pengambilalihan pemerintah daerah, harapan perbaikan muncul. Namun, data penyidikan menunjukkan: berakhirnya konflik tidak otomatis menciptakan tata kelola sehat.
Pengelolaan birokratis muncul dengan anggaran besar, tetapi pengawasan substansial lemah. Audit administratif ada, laporan keuangan disusun, namun antara laporan dan kenyataan lapangan terdapat ketidaksinkronan yang sedang didalami.
Satwa dan Anggaran, Hubungan yang Tak Pernah Transparan
Dalam lembaga konservasi, hubungan antara anggaran dan kesejahteraan satwa seharusnya linear: dana cukup, satwa terawat. Namun di KBS, hubungan itu sering terputus. Penyidikan menyorot belanja pakan, perawatan, dan pengadaan fasilitas—pos yang menentukan hidup-matinya satwa.
Jika dugaan ini terbukti, kerugian negara tidak hanya tercatat dalam rupiah, tetapi juga dalam kerusakan fungsi lembaga konservasi itu sendiri.
Rentang sepuluh tahun anggaran adalah sinyal serius. Praktik hukum jarang menemukan periode panjang seperti ini tanpa indikasi pola berulang. Yang dipertanyakan bukan hanya siapa pelaku, tetapi:
Bagaimana sistem pengawasan bekerja
Siapa yang seharusnya bertindak lebih awal
Mengapa alarm tidak pernah berbunyi
Kasus KBS bisa menjadi contoh pembiaran struktural: penyimpangan kecil dibiarkan menumpuk menjadi masalah besar.
Negara, BUMD, dan Tanggung Jawab yang Kabur
Sebagai BUMD, KBS berada di wilayah abu-abu antara pelayanan publik dan entitas bisnis. Celah ini sering menjadi ruang nyaman bagi lemahnya pertanggungjawaban.
Ketika keuntungan tidak maksimal, publik jarang bertanya. Satwa mati, isu dianggap teknis. Laporan keuangan rapi, pengawasan merasa cukup. Penyidikan Kejati Jatim kini menguji asumsi: apakah pengawasan selama ini hanya berhenti di atas kertas?
Kasus KBS berbeda dari korupsi proyek infrastruktur. Dugaan korupsi berkelindan langsung dengan makhluk hidup yang bergantung sepenuhnya pada manusia. Setiap rupiah yang tidak sampai pada pakan, kandang, atau perawatan adalah kelalaian nyata.
Korupsi di KBS bukan sekadar kejahatan keuangan, tetapi pengkhianatan terhadap mandat konservasi.
Ujian Penegakan Hukum
Publik kini menunggu apakah penyidikan berhenti pada aktor teknis atau menyentuh pengambil kebijakan?
Jika kasus ditutup tanpa pembongkaran menyeluruh, yang tersisa hanyalah pengulangan sejarah konflik berganti bentuk, pengelola berganti nama, tetapi sistem rapuh tetap melahirkan masalah sama.
2010–2011: Steven Patrick Morrissey Bersuara Tanpa Berpolitik Untuk KBS
Steven Patrick Morrissey, penyanyi Inggris sekaligus aktivis hak hewan, tidak pernah menginjak Surabaya. Ia tidak berdiri di depan kandang, tidak mencium bau kotoran satwa, dan tidak bertemu wali kota atau direksi KBS.
Namun, kritiknya menjadi sorotan global:
“Cara manusia memperlakukan satwa adalah ukuran peradaban.”
“KBS menunjukkan betapa empati manusia bisa hilang terhadap makhluk hidup yang sepenuhnya bergantung padanya.”
Morrissey berbicara dari jarak aman; negara saat itu tetap diam. Namanya tercatat paling awal ketika KBS mulai runtuh secara moral.
Kebun Binatang dalam Ingatan Morrissey
Morrissey tidak menyinggung Surabaya untuk politik, tetapi suaranya bergema. Ketika media internasional menyorot kematian satwa, kandang sempit, dan konflik internal, ia melihatnya sebagai gejala universal: kekuasaan tanpa empati.
Nama Surabaya masuk ke peta global bukan sebagai kota, tetapi peringatan.
Negara Datang Setelah Malu
2013, Pemerintah Kota Surabaya mengambil alih pengelolaan KBS. 2014, pengelolaan dialihkan ke PDTS KBS. Anggaran publik mengalir, struktur berubah.
Namun mentalitas pengelolaan tidak berubah. Laporan tertutup, pengawasan lemah, kritik dianggap gangguan. Kebun binatang kembali sunyi. Morrissey percaya pada perubahan sikap, bukan administrative dan KBS menunjukkan sistem boleh diganti, tetapi mentalitas bisa bertahan.
Mereka dari Lokal, Mengulang Morrissey Namun Terabaikan
Pemerhati satwa Singky Soewadji, yang juga koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), menegaskan bahwa kasus pengelolaan KBS bukan hal baru. Ia pernah pada 2018 sebelum akhirnya bebas murni.
“Perjuangan belum selesai, perjalanan masih panjang, tapi sekali layar terkembang, surut kita berpantang,” ujar Singky.
Ia menyoroti aliran dana, pengelolaan modal dari Pemerintah Kota Surabaya, dan operasional malam hari (Night Zoo) yang gagal dilaksanakan meski mendapat penolakan luas.
“Ini makin terbukti bahwa memang ada kasus penjarahan 420 satwa KBS tahun 2014, dan sengaja ditutupi karena melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha nasional yang berkedok konservasi,” tegasnya.
Singky juga menyoroti perlunya penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan aliran dana publik ke KBS, agar ke depan tidak ada lagi manipulasi yang merugikan satwa dan publik.
Suara lokal lain turut menegaskan masalah ini. Praktisi hukum, almarhum Trimoelja D. Soerjadi, mencatat ada ketentuan hukum yang dilanggar dalam pertukaran satwa KBS.
Sementara almarhum Tjuk Kasturi Sukiadi menekankan:warga kota, saya punya kewajiban moral.”
“Ini bukan persoalan kecil. Sebagai pesan mereka, meski lahir dari jarak berbeda, dari panggung internasional Morrissey hingga trotoar Surabaya. memiliki nada yang sama. “Ketika nurani diabaikan dalam pengelolaan, kebun binatang berubah menjadi mesin penderitaan yang sah secara administrasi”.
2026: Hukum Datang Setelah Nurani Pergi
Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jatim menggeledah kantor KBS, menyita dokumen 2014–2024, dan kasus naik tahap penyidikan. Manajemen KBS mengonfirmasi penggeledahan:
“Kami menunggu hasil penyidikan dari Kejati.”
Kritik moral yang dulu dianggap emosional kini menjadi berkas hukum. Apa yang pernah dikatakan Morrissey sebagai kecaman etis, kini hadir dalam bentuk pidana.
Epilog: Memoar yang Terbukti Terlalu Dini
Morrissey tidak menulis memoar tentang KBS. Namun sejarah memperlakukannya seolah ia melakukannya.
Lebih dari satu dekade lalu ia bicara tentang kegagalan empati; 2026, hukum berbicara tentang dugaan korupsi. Jarak waktunya panjang, polanya konsisten. KBS hari ini bukan sekadar soal satwa atau anggaran—ia catatan tentang bagaimana peringatan sering dianggap bising sampai akhirnya menjadi bukti.
Suara paling jujur tetap datang dari seseorang yang tidak pernah hadir di Surabaya—hanya meminta manusia berhenti merasa berhak atas penderitaan makhluk lain.
Faktaboks KBS
Nama Resmi: Kebun Binatang Surabaya (KBS)
Didirikan: 31 Agustus 1916 (era Hindia Belanda)
Status Hukum Saat Ini: Dikelola Pemkot Surabaya melalui PDTS KBS sejak 2014
Fungsi Resmi: Lembaga konservasi ex-situ, edukasi, rekreasi
Sumber Pendanaan: Tiket masuk, kerja sama & usaha pendukung, dukungan APBD Surabaya
Periode Disidik Kejati: 2014–2024
Fokus Dugaan Penyimpangan: Keuangan operasional, pengadaan barang & jasa, administrasi & laporan keuangan
Status Hukum 2026: Tahap penyidikan, belum ada tersangka
Catatan Kritis: Masalah sistemik, lebih dari satu periode kepemimpinan
Timeline KBS, Konflik, dan Uang Publik
1916: Didirikan sebagai Soerabaiasche Planten- en Dierentuin
1990-an–2010: Konflik internal yayasan & dualisme kepengurusan
2010: Sorotan internasional, julukan “Death Zoo” muncul
2013–2014: Pemkot Surabaya ambil alih pengelolaan; PDTS KBS dibentuk
2014–2024: Pengelolaan penuh oleh BUMD, anggaran rutin, pengawasan terbatas
Februari 2026: Kejati Jatim geledah & sita dokumen, kasus naik tahap penyidikan
Konteks Panjang: Lebih dari Sekadar Satwa dan Anggaran
Kebun Binatang Surabaya, yang berdiri sejak 31 Agustus 1916, telah menjadi bagian dari sejarah kota ini selama lebih dari seabad. Institusi yang awalnya dibangun sebagai tempat konservasi kini menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks, antara tanggung jawab sosial terhadap satwa, akuntabilitas anggaran publik, dan tuntutan hukum atas dugaan penyimpangan.
Seiring dengan berjalannya penyidikan, pertanyaan publik tetap sama. Bagaimana sebuah lembaga yang dicitacitakan menjadi pusat konservasi justru berujung dalam pusaran hukum? Siapa yang akan bertanggung jawab jika dugaan itu terbukti? Dan yang terpenting, bagaimana nasib satwa yang selama ini menjadi pusat misi konservasi.






