Kasus Korupsi Bimtek DPRD Surabaya 2009-2014 Dibuka Lagi, Armuji dan Musyafak Rouf Diperiksa Polisi

Dok. Wakil Walikota Surabaya, Armuji dalam satu acara.(Foto: Arga Nur Wahid)

Surabaya, HeadlineJatim.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014 kembali mencuat. Setelah mengendap lebih dari satu dekade, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kini tancap gas melakukan pemeriksaan maraton di awal tahun 2026.

Read More

Dua tokoh penting di Jawa Timur, yakni Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (5/2/2026). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan puluhan orang.

“Saat ini kita melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Saksi yang sudah dipanggil dan sudah pemeriksaan lebih dari 20 orang,” ujar Edy kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Pendalaman Dokumen dan Alur Anggaran

Penyidik saat ini tengah fokus mendalami bukti administrasi guna membedah alur penganggaran hingga pencairan dana Bimtek yang bersumber dari APBD Kota Surabaya.

“Tentunya proses penyidikan ini akan terus kami lanjutkan dan gelar perkara segera dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas AKBP Edy Herwiyanto.

Sementara itu, Armuji yang keluar dari ruang pemeriksaan tampak irit bicara. Ia tidak memberikan rincian materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

“Yo ngkok delok ae (Ya nanti dilihat saja),” kata Armuji singkat.

Senada dengan Armuji, Musyafak Rouf juga memberikan keterangan diplomatis. Ia mengaku kehadirannya untuk mendampingi kolega lama.

“Dalam rangka mengantarkan sahabat lama,” ujarnya sembari tersenyum. Ia memastikan bahwa ini adalah panggilan pertamanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus Bimtek ini sempat terhenti dalam tahap penyelidikan selama bertahun-tahun, bahkan sempat berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tepatnya pada 2018. Meski demikian, perkembangan hukum praktis bagi para pihak yang terlibat tidak banyak bergerak hingga awal 2026, sehingga menimbulkan pertanyaan publik tentang kepastian hukum atas perkara yang melibatkan belasan hingga puluhan anggota DPRD Surabaya periode 2009–2014.

Kasus ini sejatinya sudah bergulir sejak tahun 2011 dan sempat masuk tahap supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Berdasarkan data BPK Jatim, sejumlah nama besar di lingkungan DPRD Surabaya periode tersebut pernah dimintai keterangan, termasuk mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana.

​Kasus bermula saat Lembaga Pengembangan Potensi Nasional (LPPN) Jakarta mengajukan proposal workshop bagi anggota dewan pada Februari 2010. Anggaran sebesar Rp3,7 miliar pun dikucurkan melalui disposisi Ketua DPRD saat itu.

​Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut hanya menjadi kedok. Bukti pencairan dana dinilai sangat minim, bahkan ditemukan fakta adanya anggota dewan yang hanya melampirkan boarding pass bandara tanpa laporan kegiatan maupun dokumentasi foto yang valid.

​Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengumpulkan bukti dan memanggil saksi tambahan, termasuk anggota DPRD aktif, guna memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah lama tertunda ini.

Related posts