Pertama di Indonesia, Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice dalam KUHAP Baru

Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pasca berlakunya KUHAP baru.(Foto: Istimewa)

Surabaya, HeadlineJatim.com – Era baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai, dan Surabaya sukses jadi “main character”-nya! Pasca berlakunya KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bikin gebrakan dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) perdana di Indonesia.

Read More

Langkah keren ini langsung dapet shoutout dari Jampidum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Beliau menilai, apa yang dilakukan tim di Surabaya ini adalah bukti kalau hukum kita sekarang nggak lagi kaku, tapi lebih punya “hati”.

Tepat 30 Januari 2026, ada tiga kasus (satu pencurian dan dua laka lantas) yang resmi ditutup tanpa harus masuk pengadilan panjang yang melelahkan. Lewat jalur RJ ini, fokusnya bukan lagi soal “siapa yang masuk penjara”, tapi soal gimana memulihkan keadaan antara pelaku dan korban.

“Keberanian Kejari Surabaya ini harusnya jadi standard buat daerah lain. Pendekatan ini lebih manusiawi dan bener-bener yang dibutuhin masyarakat sekarang,” kata Prof. Asep.

Bukan Jalur Orang Dalam, Lho!

Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, negasin kalau RJ ini bukan jalan pintas buat bebas dari hukum atau “jalur orang dalam”. Menurutnya, ini adalah instrumen sah di KUHAP baru buat nyari keadilan yang lebih substantif.

“Kita pengen hukum itu ngasih kepastian sekaligus ruang buat damai. Restorative Justice itu solusinya,” jelas Ajie. Jadi, paradigmanya bergeser: dari yang tadinya cuma fokus nghukum orang, sekarang jadi gimana caranya memperbaiki hubungan sosial yang sempat rusak.

Biar nggak salah paham, RJ ini punya filter yang super ketat, guys. Nggak semua kasus bisa “didamaikan” gitu aja. Syaratnya:

  • Wajib ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban (no drama!)
  • Kerugian korban harus dipulihkan/diganti.
  • Korban harus setuju tanpa paksaan.

Intinya, hukum sekarang itu vibe-nya lebih ke arah rekonsiliasi. Surabaya udah buktiin kalau keadilan itu nggak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, selama semua pihak bisa nemuin titik temu yang adil. Respect!

Related posts