Tiga Pengedar Sabu Lintas Kota Diciduk Polres Gresik di Surabaya

Gresik, HeadlineJatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang pengedar asal Surabaya dengan total barang bukti sabu seberat 7,9 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai senilai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.

Read More

Kapolres Gresik melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Gresik.

“Ketiga tersangka saat ini telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani, Jumat (23/1/2026).

Operasi bermula saat petugas menangkap tersangka berinisial CA (27), warga Karangpoh, Tandes, Surabaya. CA diciduk di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu. Berdasarkan keterangan CA, barang tersebut didapat dari pria berinisial GZ melalui perantara AI.

Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Petugas kemudian menangkap AI (47) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadel Tengah, Tandes.

Hanya berselang satu jam, polisi kembali bergerak dan meringkus GZ (19) di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan kedua. Meski berusia muda, GZ diduga kuat merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

Dalam penggeledahan di kediaman GZ, polisi mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya, dua klip sabu dengan berat netto 7,884 gram, uang tunai sebesar Rp5.400.000, satu pak plastik klip kosong, dua unit ponsel (iPhone 13 dan Vivo Y28) yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Gresik tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba demi melindungi generasi muda,” tambah AKP Ahmad Yani.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui layanan darurat Polri 110 atau pesan WhatsApp ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006.

Related posts