Layanan Mudah bagi Disabilitas, Beginin Syarat dan Cara Urus SIM D di Polres Gresik

Gresik, HeadlineJatim.com– Polres Gresik terus memperkuat kualitas pelayanan publik yang inklusif, khususnya bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan mempermudah prosedur pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) D agar lebih ramah, cepat, dan transparan.

Pada Jumat (23/1), sebanyak 10 penyandang disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Gresik mengikuti rangkaian ujian pembuatan SIM D di Kantor Satpas Satlantas Polres Gresik. Program ini digelar untuk memberikan legalitas berkendara yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Read More

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkendara secara legal dan bertanggung jawab di jalan raya,” ujar AKBP Ramadhan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM D, antara lain:

  • Administrasi: Melampirkan KTP asli dan fotokopi sebagai bukti domisili.
  • Pemeriksaan Kesehatan: Tes fisik khusus untuk memastikan pemohon mampu mengoperasikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang telah dimodifikasi.
  • Tes Psikologi: Penilaian mental dan konsentrasi sebagai syarat wajib penerbitan SIM.
  • Ujian Teori: Uji pemahaman mengenai rambu lalu lintas dan etika berkendara di jalan umum.
  • Ujian Praktik: Uji keterampilan mengemudi menggunakan kendaraan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan fisik pemohon.

Dalam pelaksanaannya, Polres Gresik bersinergi dengan Bank BRI Cabang Gresik. Melalui kolaborasi ini, BRI memberikan dukungan fasilitas pembiayaan untuk berbagai tahapan, mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM D.

Pimpinan Cabang BRI Gresik, Dudung Hardiman, juga menyerahkan bantuan helm gratis kepada para peserta. Langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara (safety riding) bagi komunitas disabilitas di Gresik.

Ketua PPDI Kabupaten Gresik, Hartono, memberikan apresiasi tinggi atas keterbukaan dan keramahan layanan di Satpas Polres Gresik. Menurutnya, akses kemudahan ini sangat berdampak pada kemandirian ekonomi dan mobilitas para penyandang disabilitas.

“Program ini sangat membantu kami. Dengan memiliki SIM D, kami merasa lebih tenang dan percaya diri saat beraktivitas di jalanan. Kami berharap layanan inklusif ini terus dipertahankan,” kata Hartono.

Kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha dan Kasat Lantas AKP Nur Arifin untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar pelayanan minimum yang akuntabel.

Related posts