Anggota Lantas Polres Gresik saat meminta keterangan sopir bus Trans Jatim. (Foto: Istimewa)
Gresik, HeadlineJatim.com – Aksi tidak terpuji oknum pengemudi Bus Trans Jatim yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan protokol Kabupaten Gresik berakhir pahit. Pengemudi berinisial SH (48) resmi dijatuhi sanksi berlapis (double) oleh pihak kepolisian dan manajemen pengelola setelah videonya viral di media sosial.
Insiden membahayakan tersebut diketahui terjadi di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Dalam rekaman video amatir yang beredar luas, bus dengan nomor lambung LX.042 itu tampak melaju zig-zag dan tidak wajar sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Merespons keresahan masyarakat, Satlantas Polres Gresik bergerak cepat mengidentifikasi armada bernopol W 7133 UP tersebut. Pengemudi yang diketahui merupakan warga Kabupaten Jombang itu langsung dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas berupa pemberian surat tilang kepada pengemudi sebagai bentuk penegakan hukum.
”Tindakan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan di jalan raya. Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar tidak ugal-ugalan, apalagi di wilayah perkotaan yang padat aktivitas,” tegas AKP Nur Arifin, Senin (19/1/2026).
Namun, “nasib apes” SH tidak berhenti di surat tilang saja. Pihak pengelola Trans Jatim bersama Perusahaan Otobus (PO) yang menaunginya juga menjatuhkan sanksi internal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi disiplin yang ketat bagi penyedia layanan transportasi publik.
Dengan demikian, SH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara hukum melalui kepolisian maupun secara administratif kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran aktif netizen yang melaporkan kejadian tersebut. AKP Nur Arifin memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani memviralkan dan melaporkan pelanggaran demi fungsi pengawasan di lapangan.
Ia juga mengimbau warga Gresik untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
”Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.






