Sah, KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini 2 Januari 2026

Gedung Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta. (Wikipedia)

Surabaya, Headlinejatim.com– Sejarah baru bagi dunia hukum Indonesia resmi tertulis hari ini. Per Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pemberlakuan ini menandai berakhirnya masa transisi tiga tahun sejak UU tersebut disahkan pada akhir 2022 lalu. Kini, Indonesia resmi meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda dan beralih ke produk hukum asli buatan bangsa.

Menteri Hukum menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional merupakan tonggak dekolonisasi hukum.

“Hari ini kita resmi menjalankan sistem hukum pidana yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia, dengan mengedepankan keadilan restoratif,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

5 Poin Utama dalam KUHP Baru

Berdasarkan data dari Kementerian Hukum, berikut adalah beberapa poin krusial yang mulai berlaku efektif hari ini:

Paradigma Keadilan Korrektif dan Restoratif: Berbeda dengan hukum lama yang bersifat membalas (retributif), KUHP baru fokus pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban.

Pidana Mati dengan Masa Percobaan: Pasal 100 mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Pengakuan “The Living Law”: Hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat) kini diakui selama diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan tidak bertentangan dengan Pancasila.

Alternatif Pidana Penjara: Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, hakim didorong memberikan sanksi alternatif seperti kerja sosial atau pidana pengawasan guna mengurangi kelebihan kapasitas lapas.

Perluasan Tindak Pidana Korporasi: Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara lebih rigid jika terbukti melakukan tindak pidana yang menguntungkan entitas tersebut secara melawan hukum.

Guna mendukung implementasi ini, pemerintah bersama Mahkamah Agung dan Polri telah melakukan sosialisasi masif kepada para hakim, jaksa, dan penyidik. Selain KUHP, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga disiapkan untuk mensinkronisasi prosedur teknis di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk mempelajari aturan baru ini melalui kanal resmi JDIH Kementerian Hukum guna menghindari disinformasi terkait pasal-pasal yang ada.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *